BANDUNG, PelitaJabar – SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam masjid, di Bogor, ditetapkan tersangka. Namun yang bersangkutan tidak di tahan. Pasalnya, harus menjalani pemeriksaan obesrvasi kejiwaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo membenarkan hal tersebut.
“Sedang di obeservasi di rumah sakit, obeservasi kejiwaan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/7).
Dikatakan, obeservasi kejiwaan terhadap SM diperlukan. Karena penyidik dalam hal ini Polres Bogor tidak bisa melakukan pemeriksaan, dikarena emosi SM yang tidak stabil.
“Karena saat pemeriksaan emosinya tidak stabil. Kita enggak bisa di periksa karena obesrvasi kejiwaan,” ucap dia.
Terkait waktu obeservasi, Truno menuturkan tidak dapat ditentukan. Polisi menunggu tim dokter.
“Jadi gini, tergantung dokter kejiwaan saja, seperti itu. Bukan Polri yang menentukan dalam waktu satu hari, enggak bisa. Dokter kejiwaan yang menentukan,” paparnya.
Seperti diketahui, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.
SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama. Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik. Rief