SM Tidak Ditahan, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2019 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam masjid, di Bogor, ditetapkan tersangka. Namun yang bersangkutan tidak di tahan. Pasalnya, harus menjalani pemeriksaan obesrvasi kejiwaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo membenarkan hal tersebut.

“Sedang di obeservasi di rumah sakit, obeservasi kejiwaan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, obeservasi kejiwaan terhadap SM diperlukan. Karena penyidik dalam hal ini Polres Bogor tidak bisa melakukan pemeriksaan, dikarena emosi SM yang tidak stabil.

“Karena saat pemeriksaan emosinya tidak stabil. Kita enggak bisa di periksa karena obesrvasi kejiwaan,” ucap dia.

Terkait waktu obeservasi, Truno menuturkan tidak dapat ditentukan. Polisi menunggu tim dokter.

“Jadi gini, tergantung dokter kejiwaan saja, seperti itu. Bukan Polri yang menentukan dalam waktu satu hari, enggak bisa. Dokter kejiwaan yang menentukan,” paparnya.

Seperti diketahui, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.

SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama. Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik. Rief

Komentari

Berita Terkait

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata
Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:05 WIB

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Berita Terbaru

Farhan saat Siskamling Siaga Bencana. PJ/Dok

FEATURED

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 15:05 WIB

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB