NARSUM : Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag menjadi narasumber pada kegiatan DEMA-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, di Aula FISIP Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Senin, 2 Juni 2025. Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag menjelaskan, proses penataan ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah antara teori dengan praktik nyata berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam reformasi agraria harapannya terdapat keadilan secara merata. Namun, antara teori dengan lapangan terkadang menjadi problem dan tidak sinkron serta harus menjadi catatan penting,” katanya di KOPI FISIP (Kajian Opini Publik) DEMA-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan tema “Reformasi Agraria dan Keadilan Sosial Perspektif Ilmu Sosial Hukum dan Kebijakan Publik di Kota Bandung”, di Aula FISIP Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Senin, 2 Juni 2025.
Dia juga menyoroti masalah pertanahan seperti di kawasan Cibiru, Ujung Berung, dan Mandalajati Utara, yang seharusnya menjadi kawasan hijau namun dimanfaatkan menjadi kawasan perumahan.
“Akibatnya bencana longsor dan banjir. Selain itu temuan 2 hingga 3 sertifikat dalam satu wilayah tanah. Contohnya di daerah Arcamanik,” ujarnya.
Karena itu, Abdul Rozak memberikan pesan kepada mahasiswa. agar jangan malas.
“Bersungguh-sungguh lah, jangan malas, karena dalam kemalasan itu terdapat penyesalan,” pungkasnya. ***