Sosialisasikan Jam Malam Bagi Peserta Didik di 13 Cadisdik

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar -Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB,ke belasan Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto mengatakan, sosialisasi dan pengawasan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (27 kab./kota) di Jabar.

“Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat serta kepala desa,” tutur Kadisdik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa daerah, bupatinya turun langsung.

“⁠Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” bebernya.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

d. Kondisi keadaan darurat atau bencana.

e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana  dimaksud pada angka 1.***

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB