BANDUNG, PelitaJabar — Wajah tegang dari Inneke Koesherawati, istri Fahmi Darmawansyah, pecah ketika Hakim Ketua Sudira membacakan vonis kepada suaminya, diruang sidang V Pengadilan Tipikor Bandung Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).
Wajah artis era 90an ini merah saat Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah telah melakukan suap terhadap Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.
Atas hal itu, Fahmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, suami dari artis Inneke Koesherawati itu diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta, subsidair empat bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sudira membacakan amar putusan.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu menyatakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana suap.
Itu melihat dari status Fahmi yang saat ini masih menjadi terpidana dalam kasus suap proyek Bakamla. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, merasa bersalah dan masih memiliki tanggungan istri dan anak.
Vonis yang diterima terdakwa Fahmi ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK. Sebelumnya, Fahmi dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis Hakim dalam paparannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap Fahmi kepada mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein. Unsur itu dapat dibuktikan dengan pembuktian dari keterangan saksi dan alat bukti percakapan.
“Telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa memberikan mobil kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan telah diterima langsung oleh Wahid Husein. Dengan demikian telah terjadi pemberian melalui perantara, dalam persidangan dapat dibuktikan pula telah memberikan sepasang sepatu dan beberapa uang,” tutur Majelis Hakim.
Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein. Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi “kaki tangan” Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin.
Fahmi yang ditempatkan di kamar tahanan nomor 11 blok Timur, mendapat fasilitas jaringan TV kabel, AC, lemari es kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi Interior Hight Pressure Laminated (HPL). Rief