RAKER : Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Rapat Kerja Dengan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Terkait Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Di Provinsi Jawa Barat, Selasa 31 Mei 2022. Farhat Mumtaz / Humas DPRD Jabar
BANDUNG, PelitaJabar – Guna mencari rekomendasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, Pansus VII DPRD Jabar mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus VII, Eryani Sulam mengatakan, untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi dari puskesmas maupun Dinkes KBB, salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan di Rumah Sakit, pihaknya perlu bertemu langsung pihak terkait.
“Kunjungan ini, dimulainya kerja Pansus VII mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat. Banyak informasi yang kami dapat, salah satunya mengenai status kepegawaian, misalnya di dinas itu kebanyan kan ASN, namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan adalah non ASN,” kata Eryani di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 31 Mei 2022.
Dikatakan, perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing Kabupaten Kota akan disinergikan dengan Provinsi Jawa barat setelah mengetahui kebutuhannya.
“Pertama kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing Kabupaten/ Kota sehingga bisa di sinergikan dengan provinsi jawa barat mengenai kebutuhan yang diperlukan,” pungkasnya.
Kedepan Raperda ini juga akan di sinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan. ***