BANDUNG, PelitaJabar – Komitmen Pemkot Bandung menata kawasan kumuh, dibuktikan dengan pembangunan rumah deret Tamansari. Terlebih, 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah tersebut.
“Setelah pengamanan aset lalu pemagaran. Setelah itu, pematangan lahan dan dilanjutkan pembangunan,” jelas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).
Dia melanjutkan, setelah diamankan, akan diserahkan kepada kontraktor.
“Nanti diterbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) dengan kontraktor. Mulainya berarti nanti setelah SPL keluar, ke depan selama enam bulan. Karena kontrak dan hal lainnya sudah keluar,” tambahnya.
Pihaknya akan mengawasi proses pembangunan agar berjalan tepat waktu. Pasalnya, 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah sepakat menunggu untuk segera menempati rumah deret.
“Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan. Ini sebagai bukti itikad Pemkot Bandung meningkatkan kesejahteraan warga dengan penataan kawasan kumuh,” pungkasnya.
Gugatan yang dilayangkan oleh warga sebelumnya, sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum. Mal