BANDUNG, PelitaJabar – Dalam rapat kerja pembahasan tata tertib, Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melibatkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, SH., MH di Ruang Banmus DPRD Jabar Rabu (25/9).
Beberapa point penting dimana mekanismenya akan diatur dalam tata tertib diantaranya penambahan jumlah Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, pengadaan tenaga ahli bagi anggota DPRD, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD, serta mekanisme fungsi pengawasan DPRD.
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, adanya usulan pengadaan tenga ahli bagi Anggota DPRD merupakan hal yang sah asalkan melihat kondisi keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi Prof Panca menegaskan, sah-sah saja, karena yang paling utama pada akhirnya melihat kondisi keuangan daerah. Sehingga ini harus dikomunikasikan dengan kawan-kawan badan anggaran TAPD karena terkait keuangan itu salah satu isu yang dibahas” ucap Daddy.
Menurutnya, cuma satu anggota satu tenaga ahli, karena berbagai latar belakang anggota dewan, sehingga diharapkan targetnya dapat jadi penyeimbang.
Terkait syarat-syarat tenaga ahli Daddy menyatakan, syarat tersebut sesuai dengan kebutuhan dewan.
“Paling tidak sesuai dengan bidang komisi anggota tersebut” katanya.
Dikatakan, soal tindak lanjut dari usulan penambahan Pimpinan DPRD Jabar yang diinisasi oleh Fraksi Demokrat yang akhirnya ditindaklanjuti di Paripurna.
“Pada dasarnya memang kita dibatasi hanya 85 sampai 100 anggota dewan, namun sekarang eksisting 120 dan ini menjadi dasar yang bisa dipahami usulannya menjadi 1 ketua dan 5 wakil ketua” pungkasnya. Mal