Tedy Minta Pengusaha Tidak Nunggak THR, Karena Akan Dapat Sanksi

- Penulis

Kamis, 6 April 2023 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEK POSKO : Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengecek Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (06/04/2023). Ajie/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.

‘Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,’ jelas Tedy disela pengecekan Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis 6 April 2023.

Dia berharap, apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para pengusaha.

Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.

‘Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,’ katanya.

Tedy menuturkan, berdasarkan informasi tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.

‘Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,’ ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.

‘Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,’ pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu. ***

Komentari

Berita Terkait

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi
Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas
BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung
Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting
Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda
Karena Jabar Prevalensi Stunting Nasional di Bawah 20 Persen
POBSI Jabar Tetapkan BK Porprov Biliar di Kota Bandung
Teknologi Biodigester Bikin Sampah di Gedebage Mencair

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:24 WIB

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:53 WIB

Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:50 WIB

BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:28 WIB

Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:12 WIB

Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda

Berita Terbaru

FEATURED

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:24 WIB

FEATURED

Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:53 WIB

FEATURED

BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:28 WIB

FEATURED

Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:12 WIB