PANGANDARAN, PelitaJabar — Guna menekan angka pelanggaran, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum resmi meluncurkan “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20).
Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.
“Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” kata Kang Uu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.
Saat menemukan pelanggar, terutama pemakaian masker, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.
Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda, yang masuk ke kas Pemkab Pangandaran, ” pungkasnya.
Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.
Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.
“Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan,” kata Ade.
Setelah meluncurkan Sicaplang, Kang Uu dan Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar operasi penindakan di Kawasan Pantai Pangandaran. Dalam operasi tersebut, terjaring 20 pelanggar. Semua pelanggar langsung dicatat dalam Sicaplang. ***