GARUT, PelitaJabar – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2024, terdapat 13 kecamatan di Garut diminta mengembalikan uang negaratotal Rp 2,1 miliar. Penyebabnya penyimpangan penggunaan anggaran.
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, pengembalian uang negara oleh 13 kecamatan tersebut, paling lambat Minggu ke 3 bulan Agustus 2025.
Penyimpangan anggaran tersebut karena kurangnya SDM yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Penyebabnya itu ada berbagai faktor, SDM yang memadai sehingga aspek administrasinya dinilai tidak sah,” ungkapnya, Rabu 23 Juli 2025.
Karena itu, pemda sudah melakukan pembinaan ke tiap kecamatan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Asisten Daerah (Asda), maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengintensifkan tata kelola keuangan di kecamatan.
Sementara Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban dari 13 kecamatan untuk mengembalikan keuangan negara yang nilainya cukup besar itu.
”Saya tidak tahu, karena itu terjadi bukan di jaman saya, dan saya tidak mau terlalu terlibat ya,” katanya.
Disinggung sanksi untuk para camat dalam kasus tersebut, pihaknya akan menegur secara lisan.
Ke -13 kecamatan tersebut adalah Banjarwangi, Caringin, Cikelet, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Cisewu, Karangpawitan, Leles, Limbangan, Singajaya, Pameungpeuk, dan Peundeuy. Jang ***