Terjaring Razia Parkir Liar, Polisi Minta Pengadilan Terapkan Sanksi Maksimal

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Mobil Pajero Mewah di jalan LL.RE Martadinata (riau) terjaring razia parkir liar. Mobil dengan plat nomor D 1223 OB tengah parkir di bahu jalan samping kantor Kejati Jabar.

Dalam razia gabungan oleh tim Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung, dilakukan tindakan penilangan, dan penggembosan ban mobil.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan, pihkanya melaksanakan kegiatan rutin penertiban parkir parkir liar di seputaran Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan penertiban parkir ini sudah berjalan hampir satu bulan,” jelasnya kepada PJ, Kamis (20/6).

Dikatakan, razia parkir liar ini sesuai dengan keluhan masyarakat.

“Sudah ada penurunan terkait dengan masyarakat yang parkir di rambu larangan parkir, dari awalnya kami melakukan penindakan itu perhari bisa 80 tilang yang kami keluarkan. Namun sampai hari kemarin turun hanya sebanyak 40 kendaraan,” tambahnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi, dengan adanya penurunan 50 persen. Namun, bagi yang masih membandel, pihaknya meminta pengadilan memberikan sanksi masksimal.

“Jadi untuk penerapan sanksi nanti tetap nanti pengadilan nanti akan menentukan. Dasar hukum penindakan tilang UU Lalulintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Kita harapkan putusan dari pengadilan sanksi denda maksimal yaitu sebanyak Rp250.000 sesuai dasar hukum,” ucapnya.

Di jalan riau, terjaring lima kendaraan. Dua kendaraan dilakukan penggembosan yakni pick up dan Mitsubishi Pajero. Di jalan Purnawarman, petugas memberikan sanksi tilang kepada dua mobil minibus. Selain mobil, puluhan motor yang berada di bahu jalan, diangkut petugas dengan truk dishub.

Masyarakat yang mendapat sanksi tilang, Rizal (26) mengatakan, dirinya menerima sanksi dari petugas karena melanggar parkir.

“Saya mengakui kesalahan, dan menerima sanksi tilang,” jelas Rizal.

Sementara itu pelanggar lainnya, Jipo pengemudi ojeg online mengaku sangat berat dengan sanksi tilang yang diterapkan.

“Ya saya salah parkir di zona merah, saya berharap pemerintah kota melakukan langkah dengan menyiapkan parkir liar, apalagi bagi pengemudi online seperti kami,” keluhnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar
Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman
Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi
Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana
Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini
Optimalkan Sarana Olahraga, L’Eminance Lembang Gaet SESKOAU
KAI Quick Response Salurkan Bantuan Rp 50 Juta ke Cisarua
Rocky Gerung Sebut Indonesia Alami Pembusukan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:24 WIB

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:36 WIB

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Berita Terbaru

Ir.R Darwin Suratman, MAP. AIFO (baju batik) terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov PSAWI Jabar periode 2026-2030. PJ/Joel

FEATURED

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:03 WIB

Arif Prayitno

FEATURED

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:24 WIB

Kolonel Cba, Faryan Noversyah

FEATURED

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Jan 2026 - 22:56 WIB

Peluncuran XL Ultra 5G+ di Jakarta. PJ/Dok

FEATURED

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Sabtu, 31 Jan 2026 - 17:36 WIB