Terjaring Razia Parkir Liar, Polisi Minta Pengadilan Terapkan Sanksi Maksimal

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Mobil Pajero Mewah di jalan LL.RE Martadinata (riau) terjaring razia parkir liar. Mobil dengan plat nomor D 1223 OB tengah parkir di bahu jalan samping kantor Kejati Jabar.

Dalam razia gabungan oleh tim Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung, dilakukan tindakan penilangan, dan penggembosan ban mobil.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan, pihkanya melaksanakan kegiatan rutin penertiban parkir parkir liar di seputaran Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan penertiban parkir ini sudah berjalan hampir satu bulan,” jelasnya kepada PJ, Kamis (20/6).

Dikatakan, razia parkir liar ini sesuai dengan keluhan masyarakat.

“Sudah ada penurunan terkait dengan masyarakat yang parkir di rambu larangan parkir, dari awalnya kami melakukan penindakan itu perhari bisa 80 tilang yang kami keluarkan. Namun sampai hari kemarin turun hanya sebanyak 40 kendaraan,” tambahnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi, dengan adanya penurunan 50 persen. Namun, bagi yang masih membandel, pihaknya meminta pengadilan memberikan sanksi masksimal.

“Jadi untuk penerapan sanksi nanti tetap nanti pengadilan nanti akan menentukan. Dasar hukum penindakan tilang UU Lalulintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Kita harapkan putusan dari pengadilan sanksi denda maksimal yaitu sebanyak Rp250.000 sesuai dasar hukum,” ucapnya.

Di jalan riau, terjaring lima kendaraan. Dua kendaraan dilakukan penggembosan yakni pick up dan Mitsubishi Pajero. Di jalan Purnawarman, petugas memberikan sanksi tilang kepada dua mobil minibus. Selain mobil, puluhan motor yang berada di bahu jalan, diangkut petugas dengan truk dishub.

Masyarakat yang mendapat sanksi tilang, Rizal (26) mengatakan, dirinya menerima sanksi dari petugas karena melanggar parkir.

“Saya mengakui kesalahan, dan menerima sanksi tilang,” jelas Rizal.

Sementara itu pelanggar lainnya, Jipo pengemudi ojeg online mengaku sangat berat dengan sanksi tilang yang diterapkan.

“Ya saya salah parkir di zona merah, saya berharap pemerintah kota melakukan langkah dengan menyiapkan parkir liar, apalagi bagi pengemudi online seperti kami,” keluhnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Berita Terbaru

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB