Terjaring Razia Parkir Liar, Polisi Minta Pengadilan Terapkan Sanksi Maksimal

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Mobil Pajero Mewah di jalan LL.RE Martadinata (riau) terjaring razia parkir liar. Mobil dengan plat nomor D 1223 OB tengah parkir di bahu jalan samping kantor Kejati Jabar.

Dalam razia gabungan oleh tim Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung, dilakukan tindakan penilangan, dan penggembosan ban mobil.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan, pihkanya melaksanakan kegiatan rutin penertiban parkir parkir liar di seputaran Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan penertiban parkir ini sudah berjalan hampir satu bulan,” jelasnya kepada PJ, Kamis (20/6).

Dikatakan, razia parkir liar ini sesuai dengan keluhan masyarakat.

“Sudah ada penurunan terkait dengan masyarakat yang parkir di rambu larangan parkir, dari awalnya kami melakukan penindakan itu perhari bisa 80 tilang yang kami keluarkan. Namun sampai hari kemarin turun hanya sebanyak 40 kendaraan,” tambahnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi, dengan adanya penurunan 50 persen. Namun, bagi yang masih membandel, pihaknya meminta pengadilan memberikan sanksi masksimal.

“Jadi untuk penerapan sanksi nanti tetap nanti pengadilan nanti akan menentukan. Dasar hukum penindakan tilang UU Lalulintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Kita harapkan putusan dari pengadilan sanksi denda maksimal yaitu sebanyak Rp250.000 sesuai dasar hukum,” ucapnya.

Di jalan riau, terjaring lima kendaraan. Dua kendaraan dilakukan penggembosan yakni pick up dan Mitsubishi Pajero. Di jalan Purnawarman, petugas memberikan sanksi tilang kepada dua mobil minibus. Selain mobil, puluhan motor yang berada di bahu jalan, diangkut petugas dengan truk dishub.

Masyarakat yang mendapat sanksi tilang, Rizal (26) mengatakan, dirinya menerima sanksi dari petugas karena melanggar parkir.

“Saya mengakui kesalahan, dan menerima sanksi tilang,” jelas Rizal.

Sementara itu pelanggar lainnya, Jipo pengemudi ojeg online mengaku sangat berat dengan sanksi tilang yang diterapkan.

“Ya saya salah parkir di zona merah, saya berharap pemerintah kota melakukan langkah dengan menyiapkan parkir liar, apalagi bagi pengemudi online seperti kami,” keluhnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama
Lemahnya Buffer Fisik dan Likuiditas Jadi Resiko Besar Bagi Indonesia
Pengangguran Capai 7,44 Persen, Pemkot Bandung Genjot Padat Karya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 13:45 WIB

Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WIB

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

TP PKK Jabar resmi membuka Babak Penyisihan Wilayah I Lomba Paduan Suara

FEATURED

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Rabu, 15 Apr 2026 - 08:53 WIB