Terjaring Razia Parkir Liar, Polisi Minta Pengadilan Terapkan Sanksi Maksimal

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Mobil Pajero Mewah di jalan LL.RE Martadinata (riau) terjaring razia parkir liar. Mobil dengan plat nomor D 1223 OB tengah parkir di bahu jalan samping kantor Kejati Jabar.

Dalam razia gabungan oleh tim Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung, dilakukan tindakan penilangan, dan penggembosan ban mobil.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan, pihkanya melaksanakan kegiatan rutin penertiban parkir parkir liar di seputaran Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan penertiban parkir ini sudah berjalan hampir satu bulan,” jelasnya kepada PJ, Kamis (20/6).

Dikatakan, razia parkir liar ini sesuai dengan keluhan masyarakat.

“Sudah ada penurunan terkait dengan masyarakat yang parkir di rambu larangan parkir, dari awalnya kami melakukan penindakan itu perhari bisa 80 tilang yang kami keluarkan. Namun sampai hari kemarin turun hanya sebanyak 40 kendaraan,” tambahnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi, dengan adanya penurunan 50 persen. Namun, bagi yang masih membandel, pihaknya meminta pengadilan memberikan sanksi masksimal.

“Jadi untuk penerapan sanksi nanti tetap nanti pengadilan nanti akan menentukan. Dasar hukum penindakan tilang UU Lalulintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Kita harapkan putusan dari pengadilan sanksi denda maksimal yaitu sebanyak Rp250.000 sesuai dasar hukum,” ucapnya.

Di jalan riau, terjaring lima kendaraan. Dua kendaraan dilakukan penggembosan yakni pick up dan Mitsubishi Pajero. Di jalan Purnawarman, petugas memberikan sanksi tilang kepada dua mobil minibus. Selain mobil, puluhan motor yang berada di bahu jalan, diangkut petugas dengan truk dishub.

Masyarakat yang mendapat sanksi tilang, Rizal (26) mengatakan, dirinya menerima sanksi dari petugas karena melanggar parkir.

“Saya mengakui kesalahan, dan menerima sanksi tilang,” jelas Rizal.

Sementara itu pelanggar lainnya, Jipo pengemudi ojeg online mengaku sangat berat dengan sanksi tilang yang diterapkan.

“Ya saya salah parkir di zona merah, saya berharap pemerintah kota melakukan langkah dengan menyiapkan parkir liar, apalagi bagi pengemudi online seperti kami,” keluhnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin
Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?
Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi
Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres
Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta
Radea Respati : Warga Jaga Warga Tingkatkan Solidaritas Sosial
Tingkatkan Pendapatan, XLSMART & Telkom Jalin Kerjasama
Dudi Supriadi : Visi Misi Bupati Garut Harus Sejalan dengan RPJMD

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin

Jumat, 12 September 2025 - 19:52 WIB

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Kamis, 11 September 2025 - 11:42 WIB

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 September 2025 - 11:04 WIB

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Berita Terbaru

FEATURED

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:52 WIB

Sekda Kota Bandung saat Kick Off Meeting  di Hotel Horison Bandung, Rabu 10 September 2025. PJ/Dok

FEATURED

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:42 WIB

FEATURED

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:04 WIB

Edwin Senjaya mengomentari terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:43 WIB