BANDUNG, PelitaJabar – Terkait aset kebun binatang, pemkot telah berkordinasi dengan Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk mengelola hewan nantinya. Hal itu karena Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.
“Kita kordinasi dengan perkumpulan Kebun Binatang Indonesia (PKBI). Mereka nanti mengelola, dimana pperasionalnya oleh PKBI, termasuk satwanya,” jelas Plh Walikota Bandung Ema Sumarna, Minggu 2 Juli 2023.
Dia memastikan, Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan yayasan turut bagian dari tergugat.
“Saya luruskan, ini soal perkara hukum tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat. Jadi konflik itu, Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang, jelas gugatan itu ditolak,” papar Ema.
Sementara terkait kasasi oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, Ema menerangkan, hal itu bukan berkenaan soal aset, tapi salah satu putusan mereka ingin menjadi bagian dalam penolakan atau keberatan (eksepsi).
“Kasasi dilakukan oleh yayasan, itu bukan berkenaan masalah aset, tapi salah satu substansi putusan. Dimana mereka tidak mau menjadi bagian yang masuk ke dalam eksepsi ini. Kan mereka tidak menjadi bagian di sana,” kata Ema.
Menurutnya, Pemkot Bandung dikesankan berkonflik dengan yayasan, padahal posisi kita melaksanakan kewajiban dan hak kita.
“Karena yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak tahun 2008 sebesar Rp17 miliar. Ini hak Pemkot Bandung, kita minta dibayar,” pungkasnya. ADV