Tiga Pelaku Curi Motor Polisi Yang Parkir Di rumahnya

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Ketiga pelaku ini mencuri motor polisi di halaman rumah polisi tersebut pada Selasa malam lalu. Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan aksi tiga pelaku ini, cukup meresahkan.

“Saat penangkapan kepada para pelaku, polisi pun terpaksa menembak betis kedua pelaku, lantaran melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas,” jelasnya, Kamis (1/8).

Ketiga pelaku yang kini berada di tahanan Mapolsekta Lengkong berinisial Ropi Parhami, Lubis Saputra, dan Erwin. Sedangkan Rudi alias Rey yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian orang (Dpo).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan dari anggota Polri yang bernama Idid Sastra. Tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP SW Rompas yang di beckkup tim resmob Polrestabes Bandung langsung memburu para pelaku dan berhasil mengamankan tersangka Ropi serta Lubis di daerah bunderan Cibiru. Bahkan anggota pun hendak di tusuk badik yang dibawa pelaku, sehingga anggota kami pun menembak betis kedua pelaku,” tambah Kapolsek.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan motor tersebut setelah pindah tangan dari Erwin dan Ray (Dpo). Yang mana rencananya motor tersebut akan dibawa ke daerah Ciamis untuk di jual.

Akhirnya tim pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Erwin di rumah kontrakkannya di daerah Cibiru. Sedangkan tersangka Ray berhasil melarikan diri dan kini sudah di tetapkan sebagai DPO.

“Ketiga tersangka yang telah diamankan merupakan residivis termasuk Ray yang masih kita buru. Mereka merupakan komplotan Lampung yang setiap beraksi kerap membekali senjata tajam ataupun senjata api,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa 5 unit motor dari berbagai merek, dua kunci magnet, konci letter T, 2 anak kunci astag dan sebilah badik yang digunakan para tersangka saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara,” pungkas Jefri. Rief

Komentari

Berita Terkait

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini
Smartfren Hadirkan Ragam Saluran Pendukung
Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan
Sedang Tayang, Kisah Pilu di Balik “Assalamualaikum Baitullah”! Terungkap Penyesalan Terbesar Michelle Ziudith
Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA
Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali
Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik
Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:15 WIB

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:07 WIB

Smartfren Hadirkan Ragam Saluran Pendukung

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:47 WIB

Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:36 WIB

Sedang Tayang, Kisah Pilu di Balik “Assalamualaikum Baitullah”! Terungkap Penyesalan Terbesar Michelle Ziudith

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:32 WIB

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Berita Terbaru

FEATURED

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:15 WIB

FEATURED

Smartfren Hadirkan Ragam Saluran Pendukung

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:07 WIB

DAERAH

Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan

Jumat, 18 Jul 2025 - 14:47 WIB

FEATURED

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:32 WIB