Tiga Pelaku Curi Motor Polisi Yang Parkir Di rumahnya

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Ketiga pelaku ini mencuri motor polisi di halaman rumah polisi tersebut pada Selasa malam lalu. Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan aksi tiga pelaku ini, cukup meresahkan.

“Saat penangkapan kepada para pelaku, polisi pun terpaksa menembak betis kedua pelaku, lantaran melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas,” jelasnya, Kamis (1/8).

Ketiga pelaku yang kini berada di tahanan Mapolsekta Lengkong berinisial Ropi Parhami, Lubis Saputra, dan Erwin. Sedangkan Rudi alias Rey yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian orang (Dpo).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan dari anggota Polri yang bernama Idid Sastra. Tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP SW Rompas yang di beckkup tim resmob Polrestabes Bandung langsung memburu para pelaku dan berhasil mengamankan tersangka Ropi serta Lubis di daerah bunderan Cibiru. Bahkan anggota pun hendak di tusuk badik yang dibawa pelaku, sehingga anggota kami pun menembak betis kedua pelaku,” tambah Kapolsek.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan motor tersebut setelah pindah tangan dari Erwin dan Ray (Dpo). Yang mana rencananya motor tersebut akan dibawa ke daerah Ciamis untuk di jual.

Akhirnya tim pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Erwin di rumah kontrakkannya di daerah Cibiru. Sedangkan tersangka Ray berhasil melarikan diri dan kini sudah di tetapkan sebagai DPO.

“Ketiga tersangka yang telah diamankan merupakan residivis termasuk Ray yang masih kita buru. Mereka merupakan komplotan Lampung yang setiap beraksi kerap membekali senjata tajam ataupun senjata api,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa 5 unit motor dari berbagai merek, dua kunci magnet, konci letter T, 2 anak kunci astag dan sebilah badik yang digunakan para tersangka saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara,” pungkas Jefri. Rief

Komentari

Berita Terkait

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Berita Terbaru

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB