BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Habib Bahar Smith kembali digelar oleh pengadilan negeri Bandung, di gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Rabu (24/4). Dalam sidang kali ini, menghadirkan saksi ahli.
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni dua dokter dan satu staf di Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Menurut JPU Irfan Wibowo, mengatakan, ketiganya dihadirkan untuk menguatkan perihal hasil visum, serta data kependudukan milik terdakwa.
Sidang yang dimulai pukul 10.45 wib, dipimpin langsung Ketua PN Bandung Edison Muhamad selaku ketua majelis hakim, meminta ketiga saksi ahli dihadirkan.
Ketiganya yakni Adi Kurniawan Saksi Ahli, bidang pengelola data di Disdukcapil Kab Bogor, lalu Dr Abi umaroh, dokter spesialis visum, dan Dr Rido Jati Kuncara ahli visum.
Saksi yang pertama diperiksa, yakni Adi Kurniawan selaku Saksi ahli soal kependudukan status Habib Bahar.
Dalam keterangan Adi Kurniawan, mengatakan bahwa Bahar Smith sebelumnya warga Bekasi, namun pindah ke Pabuaran Bogor kecamatan Kemang.
“Pernah ada pengajuan pindah dari Habib Bahar dari Bekasi ke Bogor, dengan status anak tiga dan istri satu saat pindah, tahunnya saya lupa,” jelas Adi dihadapan majelis hakim.
Saat ini kesaksian Adi masih diperiksa oleh JPU dan Hakim di ruang sidang gedung arsip perpustakaan kota Bandung.
Massa di luar gedung arsip sendiri, tampak tetap hadir dan melakukan orasi. Meski jumlahnya terhitung puluhan orang, massa pendukung Bahar tetap bersemangat memberikan suport kepada Habib Bahar dari luar ruang sidang. Rief