Keterangan : Kuasa hukum Barhtolomeus Toto Yusrizal SH, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel.
JAKARTA, PelitaJabar – Mantan, Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholemeus Toto melalui kuasa hukumnya kembali melakukan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas permohonan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melakukan sidang Praperadilan Mega Proyek Meikarta yang ketiga dengan Pemohon Bartholemeus Toto.
Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto SH, MH mengagendakan bukti dan saksi dari KPK.
Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.
“Yang Mulia Majelis Hakim, sidang hari ini kami membawa dua barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana,” ungkap Tim Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dalam Kesaksiannya, Dr.Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja.
“Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan.” ujarnya.
Mendengar keterangan Saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.
Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan,
“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.” ucapnya.
Pihaknya menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.
“Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur.” pungkasnya.
Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. ***