TY : Audit Tidak Menjamin BAZNAS Jabar Bebas Penyelewengan

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Santer namanya terus disebut sebagai penerima beasiswa S2 sebesar Rp 31 juta dari dana zakat Baznas Jabar, Tri Yanto alias TY membantah keras. Pasalnya bukan hanya dirinya yang menerima dana tersebut.

Uang senilai Rp31 juta itu merupakan program Pimpinan Baznas Jabar saat itu untuk peningkatan kapasitas amil pada tahun 2020.

“Ada sekitar enam atau tujuh karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah dong,” tegas TY Senin 2 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TY juga membantah klaim Baznas Jabar, dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin.

“Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima,” bebernya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.

“Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021,” ucapnya.

Dia membenarkan menerima surat peringatan (SP) dari Baznas Jabar setelah dia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana ke Baznas.

Menurut TY, audit tahunan yang dilakukan terhadap Baznas tidak otomatis menjamin lembaga tersebut bebas dari penyelewengan dana.

Dia mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang memperoleh opini WTP setiap tahun, namun kemudian terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana zakat.

“Audit, apalagi yang dibayar oleh lembaga internal, tidak menjamin di situ  (pengelolaan dana) bebas penyelewengan,” pungkas TY seperti dikutip inews.id. ***

Komentari

Berita Terkait

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA
Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali
Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik
Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR
Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol
Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON
Sambut HAN Ratusan Peserta Padati Family Run 2025 di KBP
Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:32 WIB

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:54 WIB

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:02 WIB

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:49 WIB

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:41 WIB

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Berita Terbaru

FEATURED

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:32 WIB

FEATURED

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Kamis, 17 Jul 2025 - 09:54 WIB

FEATURED

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:02 WIB

FEATURED

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Jul 2025 - 11:49 WIB

FEATURED

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:41 WIB