TY : Audit Tidak Menjamin BAZNAS Jabar Bebas Penyelewengan

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Santer namanya terus disebut sebagai penerima beasiswa S2 sebesar Rp 31 juta dari dana zakat Baznas Jabar, Tri Yanto alias TY membantah keras. Pasalnya bukan hanya dirinya yang menerima dana tersebut.

Uang senilai Rp31 juta itu merupakan program Pimpinan Baznas Jabar saat itu untuk peningkatan kapasitas amil pada tahun 2020.

“Ada sekitar enam atau tujuh karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah dong,” tegas TY Senin 2 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TY juga membantah klaim Baznas Jabar, dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin.

“Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima,” bebernya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.

“Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021,” ucapnya.

Dia membenarkan menerima surat peringatan (SP) dari Baznas Jabar setelah dia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana ke Baznas.

Menurut TY, audit tahunan yang dilakukan terhadap Baznas tidak otomatis menjamin lembaga tersebut bebas dari penyelewengan dana.

Dia mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang memperoleh opini WTP setiap tahun, namun kemudian terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana zakat.

“Audit, apalagi yang dibayar oleh lembaga internal, tidak menjamin di situ  (pengelolaan dana) bebas penyelewengan,” pungkas TY seperti dikutip inews.id. ***

Komentari

Berita Terkait

Yadi Saksikan Penyerahan Peralatan Latihan 16 Cabor
Lantik Kepala Sekolah, Farhan Ingatkan Pendidikan Karakter
Asdep Kementerian PMK Kunjungi NPCI Kota Bandung
Kunjungi Bandung, Kota Xi’an Jajaki Kerjasama
Stasiun Bandung Terbanyak Memberangkatkan Penumpang
Antisipasi PHK Massal, Farhan Minta Aparat Siaga
Sosialisasikan Jam Malam Bagi Peserta Didik di 13 Cadisdik
Lagi, BAZNAS Jabar Bantah Korupsi Ratusan Miliar

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:14 WIB

Yadi Saksikan Penyerahan Peralatan Latihan 16 Cabor

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:41 WIB

Lantik Kepala Sekolah, Farhan Ingatkan Pendidikan Karakter

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:45 WIB

Asdep Kementerian PMK Kunjungi NPCI Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:57 WIB

Kunjungi Bandung, Kota Xi’an Jajaki Kerjasama

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:46 WIB

Stasiun Bandung Terbanyak Memberangkatkan Penumpang

Berita Terbaru

FEATURED

Yadi Saksikan Penyerahan Peralatan Latihan 16 Cabor

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:14 WIB

FEATURED

Lantik Kepala Sekolah, Farhan Ingatkan Pendidikan Karakter

Rabu, 4 Jun 2025 - 09:41 WIB

FEATURED

Asdep Kementerian PMK Kunjungi NPCI Kota Bandung

Rabu, 4 Jun 2025 - 06:45 WIB

FEATURED

Kunjungi Bandung, Kota Xi’an Jajaki Kerjasama

Selasa, 3 Jun 2025 - 16:57 WIB

FEATURED

Stasiun Bandung Terbanyak Memberangkatkan Penumpang

Selasa, 3 Jun 2025 - 16:46 WIB