TY : Audit Tidak Menjamin BAZNAS Jabar Bebas Penyelewengan

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Santer namanya terus disebut sebagai penerima beasiswa S2 sebesar Rp 31 juta dari dana zakat Baznas Jabar, Tri Yanto alias TY membantah keras. Pasalnya bukan hanya dirinya yang menerima dana tersebut.

Uang senilai Rp31 juta itu merupakan program Pimpinan Baznas Jabar saat itu untuk peningkatan kapasitas amil pada tahun 2020.

“Ada sekitar enam atau tujuh karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah dong,” tegas TY Senin 2 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TY juga membantah klaim Baznas Jabar, dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin.

“Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima,” bebernya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.

“Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021,” ucapnya.

Dia membenarkan menerima surat peringatan (SP) dari Baznas Jabar setelah dia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana ke Baznas.

Menurut TY, audit tahunan yang dilakukan terhadap Baznas tidak otomatis menjamin lembaga tersebut bebas dari penyelewengan dana.

Dia mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang memperoleh opini WTP setiap tahun, namun kemudian terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana zakat.

“Audit, apalagi yang dibayar oleh lembaga internal, tidak menjamin di situ  (pengelolaan dana) bebas penyelewengan,” pungkas TY seperti dikutip inews.id. ***

Komentari

Berita Terkait

PT Len & BRIN Identifikasi Kerusakan Banjir Sumatera via Satelit
Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet
Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India
Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25
Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda
La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai
Chery TIGGO 8 Raih “Car of the Year” dan “Hybrid Hero”
Diikuti 80 Brand Industri Otomotif, GJAW 2025 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:39 WIB

PT Len & BRIN Identifikasi Kerusakan Banjir Sumatera via Satelit

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WIB

Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:16 WIB

Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda

Berita Terbaru