JAKARTA, PelitaJabar — Setelah publik mempertanyakan kasus suap Hakim MA yang melibatkan Timothy Ivan Triyono, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas.
Pihaknya memastikan status Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak akan memengaruhi proses hukum kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Tentu tidak berpengaruh ya, tentu tidak berpengaruh. Karena setiap penanganan perkara di KPK berangkat dari alat bukti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menakankan setiap penanganan perkara di Komisi Antirasuah selalu didasarkan pada bukti yang ada.
“Bicara terkait dengan komitmen Presiden ya, terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi, tentu kita tidak dibatasi dengan upaya penindakan saja,” ucapnya.
KPK terus melakukan langkah ofensif tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga kajian pencegahan di berbagai sektor vital.
“Seperti sumber daya alam, kemudian pelayanan publik, kemudian di sektor-sektor yang tidak hanya strategis tapi juga dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Timothy Ivan Triyono terlibat kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui relasi dengan Heryanto Tanaka.
Dia pun telah menyetorkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. ***