BANDUNG, PelitaJabar — Usulan Pemprov. Jabar yang mengusulkan terbitnya Perda yang mengatur soal Pendidikan Keagamaan tak bisa direalisasikan.
Kepastian itu, setelah Pansus Raperda tentang Pendidikan Keagamaan menggelar konsultasi dengan Kemendagri dan DPR RI.
Hal ini, diungkapkan Anggota Pansus Raperda Pendidikan Keagamaan, Hj. Tati Novianti dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tati memaparkan dari hasil konsultasi tersebut, pembinaan Pendidikan Keagamaan merupakan kewenangan dibawah kendali Kementerian Agama
“Dengan tidak diakomodirnya usulan tersebut, jika Pemprov. Jabar menilai perlu adanya peraturan tentang Pendidikan Keagamaan itu bisa dibuat dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.
Dari hasil konsultasi juga, pihak DPR RI justru mendorong terbentuknya Perda yang mengatur soal pendidikan pesantren. Mal