CIAMIS, PelitaJabar – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengungkapkan, pelaksanaan seleksi PPPK, dilakukan dengan mengedepankan sistem terbuka dan akuntabel, penentuan dilihat dari hasil ujian.
‘Terkait pelaksanan ujian PPPK ini segala sesuatunya Pemerintah pusat yang menentukan,’ papar Yana saat pemantauan pelaksanaan seleksi kompetensi II PPPK lingkup Pemkab Ciamis, Kamis 9 Desember 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yana mengunjugi dua sekolah yang dijadikan sebagai tempat seleksi PPPK yakni SMKN 2 Ciamis yang kemudian dilanjutkan ke SMAN 1 Ciamis.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Guru PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di empat lokasi.
Pertama di SMKN 1 Ciamis sebanyak 485 orang, SMKN 2 Ciamis 480 orang, SMAN 1 Ciamis 485 orang dan SMKN 1 Kawali 480 orang dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 1930 orang dengan dibagi kedalam beberapa sesi.
‘Atas nama pribadi dan pemerintah saya ucapkan selamat, semoga diberi kemudahan, kelancaran dan seluruhnya bisa lulus menjadi guru PPPK dilingkup Pemkab Ciamis,’ ucapnya didampingi Kepala Dinas Pendidikan Dr. Asep Saeful Rahmat, S.IP., M.Si. dan Kepala BKPSDM Yeyet Trisnayati Trisno.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah berupaya menambah kuota PPPK, namun kewenangan ada di
Pemerintah pusat.
‘Kami jajaran Pemkab ingin seluruh peserta lulus, apalagi yang usianya diatas 35 tahun, namun kewenangan ada di pemerintah pusat, dalam kesempatan ini pun kami hanya bisa mendoakan,’ pungkasnya.
Seleksi PPPK ini dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Peserta diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil swab negatif, dan surat keterangan vaksinasi. Alvine