AUDIENSI : Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima audiensi warga sekitar SDN Guruminda, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat, 11 April 2025. Ridhwan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Merasa terganggu dengan aktivitas sekolah, warga sekitar SDN Guruminda menemui Komisi IV untuk meminta pendapat terkait persoalan yang mereka hadapi selama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Panitia Relokasi SDN Guruminda, Rachmanto Sudardjat menjelaskan, lahan yang saat ini digunakan SDN Guruminda merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial Kompleks Guruminda.
“Kami minta kepada para anggota dewan yang terhormat untuk ikut membantu menyelesaikan persolan ini,” ujar Rachmanto saat audiensi di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat, 11 April 2025.
Anggota Komisi IV Soni Daniswara menyarankan warga untuk berkoodinasi dengan Pemkot Bandung untuk mencari jalan tengah.
Sedangkan Anggota Komisi IV Andri Gunawan melihat ada lemahnya komunikasi antara pihak SDN Guruminda dengan warga Kompleks Guruminda.
“Kalau sekolah tertib, tidak akan seperti ini. Kalau komunikasi baik, tidak akan seperti ini,” tuturnya.
Diketahui, SDN Guruminda terbangun sebagai SD Inpres di lahan itu sekitar 40 tahun lalu. Warga kemudian merasa terganggu karena aktivitas lingkungan sekolah.
Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan kesemrawutan jalan yang dipicu kerumunan kendaraan pengantar-jemput siswa sekolah. Aktivitas itu juga kerap menghambat lalu lintas warga sekitar.
Awalnya SD ini untuk mengakomodir siswa dari penghuni Kompleks Guruminda. Warga kompleks juga sempat mengeluhkan sistem zonasi yang kenyataannya sempat menghambat anak-anak mereka lolos PPDB di SDN Guruminda.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengklaim bahwa lahan tersebut telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional milik Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan pihak SDN Guruminda mengaku selalu mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan kewilayahan agar selalu selaras dengan lingkungan sekitar.
Andri pun sudah menyarankan kepada pihak sekolah agar mendidik murid supaya menjaga perilaku tak hanya di dalam sekolah, tetapi di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu, suasana lingkungan sekitar sekolah tak menggangu warga lain.
“Jadi sekolah itu bukan hanya transfer ilmu. Ada pendidikan adab, pembentukan karakter,” ujarnya.
Andri juga memahami kekesalan warga sekitar dengan aktivitas lingkungan sekolah yang mengganggu. Terutama saat pengantar-jemput siswa memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang memangkas ruang jalan bagi warga untuk melintas.
“Kita tahu selalu ada orang tua siswa yang menunggu dari pagi, dengan kendaraan pribadi yang mereka bawa. Belum lagi pedagang yang bisa jadi menghambat arus lalu lintas. Ini harus jadi evaluasi bagi sekolah dan Disdik. Bagaimana caranya keberadaan sekolah ini tidak mengganggu warga sekitar. Warga juga harus didengar. Pengantar, pedagang, tertib. Mugi-mugi urang sami-sami tiasa ragap rasa,” tutur Andri.
Anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan menambahkan, pihak sekolah bisa membuat aturan agar orang tua atau penjemput siswa supaya tidak mengganggu jalan lingkungan sekolah. Apalagi banyak orang tua siswa yang menunggu di sekolah sepanjang hari.
“Sesuai aturan juga orang tua murid tidak boleh menunggu sampai siswa pulang sekolah. Memang kedua belah pihak perlu membangun komunikasi yang baik,” ujarnya.
Ketua Komisi IV Iman Lestariyono meminta Disdik Kota Bandung mengawal penciptaan solusi bagi SDN Guruminda dan warga Kompleks Guruminda. SDN Guruminda bisa berbagi area di dalam sekolah untuk aktivitas sosial warga Kompleks Guruminda. ***