KAB BANDUNG, PelitaJabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming calo penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
“Tentu banyak calo-calo yang mengiming-imingi, jadi yang ingin ditekankan agar mereka tidak terjebak tawaran-tawaran yang nantinya akan menjadi masalah bagi mereka”, beber Thoriqoh saat penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para pemuda di Kawasan Banjaran Kab. Bandung, Minggu 8 Oktober 2023.
Dikatakan, banyak faktor yang mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Salah satunya karena sulit mencari pekerjaan didalam negeri serta keinginan untuk memperbaiki perekonomian keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu tak heran, jika calon PMI di iming-iming gaji besar saat bekerja di luar negeri. Namun tak sedikit PMI yang masih tergiur dan pergi menjadi pekerja migran ilegal.
“Dikampung-kampung ketika keluarga mereka terjerat kemiskinan, nah ini kan banyak tawaran-tawaran yang bisa menjebak mereka. Padahal mereka belum tau nanti kerjanya apa, ini yang nantinya akan menjadi masalah”, katanya.
Provinsi Jawa Barat, sangat memperhatikan nasib para pekerja migran yang merupakan pahlawan devisa dengan menyumbangkan remitansi triliunan rupiah setiap tahunnya.
Sehingga melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 ini para PMI asal Jawa Barat mendapatkan perlindungan baik dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.
“Perda ini sangat penting agar mereka (para PMI) tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari baik ketika mencari kerjanya, kemudian ketika mereka berada di luar negeri”, jelas Thoriqoh.
Dengan penyebarluasan Perda PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri diharapkan dapat memahami tata cara penempatan dan pelindungan PMI secara prosedural. ***