BANDUNG, PelitaJabar – Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
‘Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat,’ jelas Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin 7 Maret 2022.
Saat pertemuan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.
‘Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh,” ujarnya.
Hermawan, Ketua SBSI 92 menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Ini membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
‘Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek,’ pungkasnya. ***