Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Phan Jung Seng alias Charles, Meilianny Lesmana alias Memey dan Fenny Lesmana alias Fenfen mem praperadilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2019/PN Bdg digelar secara marathon sejak Kamis 2 Januari 2020.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang dipimpin hakim tunggal Pranoto dan panitera pengganti Entis Sutisna, memutuskan, pengajuan pra peradilan pemohon ditolak seluruhnya Jum’at (10/1/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amar putusannya, menolak permohonan praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan tersangka terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum.

Selanjutnya hakim menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum.

Hakim menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Hakim Pranoto mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Meilianny Lesmana dan Fenny Lesmana, dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jabar. Rls

Komentari

Berita Terkait

Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas
NPCI Kota Bandung Gelar Peparpelkot & Tuan Rumah Peparda
Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:50 WIB

Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas

Selasa, 22 April 2025 - 21:38 WIB

NPCI Kota Bandung Gelar Peparpelkot & Tuan Rumah Peparda

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Berita Terbaru

FEATURED

Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:50 WIB

FEATURED

NPCI Kota Bandung Gelar Peparpelkot & Tuan Rumah Peparda

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:38 WIB

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB