Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek).

Dia menandatangani kepgub dan pergub aturan pada Selasa (12/5/20) malam.

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020. Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/05/20).

Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” jelas Daud.

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.

“Semuanya ada 17 item,” sebut Daud.

Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek. “Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini. Rls

Komentari

Berita Terkait

Turunkan Atlet Lapis Dua Sambo Sabet 11 Medali PON Beladiri
Hapkido Jabar Tampil “Perkasa” Bawa Pulang 18 Medali
PON Beladiri Kempo Boyong 3 Medali Emas ke Jabar
BK Taekwondo Tak Berbayar Libatkan Ratusan Atlet Terbaik
Kodim 0611/Garut Gelar Lomba Tahfidz Quran se-Jabar
GIGI Band Tutup Sumirat Bandung Citylight Carnival di Tegallega
HJKB 215, Puluhan Kendaraan Hias Terangi Kota Bandung
Komisi IV Soroti DBD, H. Iman Minta Perkuat Lintas Sektor

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Turunkan Atlet Lapis Dua Sambo Sabet 11 Medali PON Beladiri

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Hapkido Jabar Tampil “Perkasa” Bawa Pulang 18 Medali

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:31 WIB

PON Beladiri Kempo Boyong 3 Medali Emas ke Jabar

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:23 WIB

BK Taekwondo Tak Berbayar Libatkan Ratusan Atlet Terbaik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Kodim 0611/Garut Gelar Lomba Tahfidz Quran se-Jabar

Berita Terbaru

Atlet Sambo Jabar bawa medali dari PON Beladiri Kudus. PJ/Dok

FEATURED

Turunkan Atlet Lapis Dua Sambo Sabet 11 Medali PON Beladiri

Senin, 27 Okt 2025 - 10:55 WIB

Hapkido Jabar Bawa 18 Medali emas dari Kejurnas VIII di Surabaya. PJ/Dok

FEATURED

Hapkido Jabar Tampil “Perkasa” Bawa Pulang 18 Medali

Senin, 27 Okt 2025 - 10:45 WIB

Kempo Jabar Boyong Medali emas dan perak di ajang PON Beladiri Kudus. Dok

FEATURED

PON Beladiri Kempo Boyong 3 Medali Emas ke Jabar

Senin, 27 Okt 2025 - 10:31 WIB

FEATURED

BK Taekwondo Tak Berbayar Libatkan Ratusan Atlet Terbaik

Senin, 27 Okt 2025 - 10:23 WIB

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengapresiasi Dandim 0611/Garut atas gelaran Lomba Tahfiz Quran. PJ/Jang

DAERAH

Kodim 0611/Garut Gelar Lomba Tahfidz Quran se-Jabar

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:38 WIB