BANDUNG, PelitaJabar – Penerapan sanksi tak pakai masker di Jawa Barat (Jabar) disertai dengan penyediaan masker untuk warga.
Pemprov Jabar memasukkan masker dalam paket bantuan sosial (bansos) tahap II sebanyak 5 pcs. Terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.
Ketua Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non Aparatur, dan Masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 yang juga Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, masker dipilih menjadi komoditas bansos guna menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada penambahan masker untuk mengantisipasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar,” kata Dudi Sabtu (18/07/2020).
Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
Selain melalui bansos, penyediaan masker dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membeli 10 juta masker produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pembelian masker juga mampu merangsang UMKM Jabar yang terpuruk karena pandemi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan, pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap. Tahap pertama sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM. Sementara pada tahap dua 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.
“Tahap pertama ini sudah dilakukan. Masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya,” pungkasnya.
Selama empat bulan pandemi, tercatat 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota terpuruk.
Berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen di antaranya berhenti beroperasi. Rls