Bank bjb & Pemkab Subang Gelar Bimtek

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, PelitaJabar – bank bjb bersama Pemerintah Kabupaten Subang menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai konsultan pajak dari masyarakat, Rabu (22/07/2020).

Bimtek dihadiri oleh Pemimpin bank bjb Kantor Cabang (KC) Subang Rois Muhammad Iyon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Dadang Kurnianudin, Kepala Bidang PUEM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang Wawan Suwirta, dan Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian P3DW Samsat Subang Ahmad Zayyidin Ansori.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, pelatihan konsultasi pajak bangi para pengurus BUMDes ini sengaja dilakukan untuk mendorong partisipasi pembayaran setoran pajak warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini merupakan upaya bank bjb dan pemerintah untuk semakin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Sebagai salah satu sumber pemasukan bagi daerah, pajak menjadi elemen penting dalam mensukseskan program-program kesejahteraan rakyat. Karena itu, masyarakat juga harus memahami pentingnya pajak,” kata Widi.

Bimtek ini merupakan bagian tindak lanjut kerja sama antara Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bapenda Kabupaten Subang dalam program kolaboratif intensifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui BUMDes.

Kehadiran BUMDes sebagai salah satu channel bayar memperbanyak opsi setoran PKB dan PBB-P2 bank bjb yang sejauh ini sudah bisa dilakukan melalui teller, ATM, EDC, dan bjb DIGI atau Payment Point Online Banking (PPOB) yang sudah bekerjasama dengan bank bjb yaitu Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan PT Pos.

Dalam praktiknya, warga sebagai wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran kepada BUMDes. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan bukti struk. Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan BUMDes memiliki status legalitas yang sama dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.

Program pembayaran pajak via BUMDes ini sudah berjalan selama dua triwulan. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi 4.260 transaksi di PPOB BUMDes bank bjb. Hal ini menunjukkan betapa tingginya gairah dan antusiasme masyarakat terhadap terobosan bank bjb di sektor pajak ini.

Dalam bimtek tersebut, diberikan juga penghargaan kepada 3 BUMDes yang mencatatkan transaksi PKB dan PBB-2 terbanyak, yaitu BUMDes Bojongloa Sejahtera, BUMDes Munjul Jaya, dan BUMDes Gurat Bumi.

Pemberian penghargaan ini rutin dilakukan di setiap triwulan. ***

Komentari

Berita Terkait

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern
Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar
Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:57 WIB

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB