Satpol PP Jabar Catat 927 Pelanggar Protokol Kesehatan

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat, masyarakat pakai masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar masih rendah. Hal tersebut terlihat dari 927 orang yang tidak membawa masker, membawa masker tetapi tidak digunakan, atau pakai masker tidak sesuai prosedur kesehatan.

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, operasi pengawasan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

“Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Ade dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (06/08/20).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade melaporkan, selama operasi pengawasan berlangsung, Satpol PP Provinsi Jabar mencatat alasan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Setidaknya ada lima alasan paling dominan.

“Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan,” ucapnya.

Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Provinsi Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. Maka itu, operasi pengawasan disertai juga dengan sosialiasi.

“Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya ‘Pilih Pakai Masker atau Denda’ dan ‘Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati,” katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, sosialisasi dan edukasi amat krusial dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Semua pihak, mulai dari media, tokoh agama, sampai budayawan, mesti terlibat dalam proses sosialiasi dan edukasi.

“Sosialisasi ini juga tentunya bisa dilakukan dengan kearifan lokal. Misalnya melalui pertunjukan wayang online dan kesenian daerah lain. Ini bisa dilakukan,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin
Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?
Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi
Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres
Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta
Radea Respati : Warga Jaga Warga Tingkatkan Solidaritas Sosial
Tingkatkan Pendapatan, XLSMART & Telkom Jalin Kerjasama
Dudi Supriadi : Visi Misi Bupati Garut Harus Sejalan dengan RPJMD

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin

Jumat, 12 September 2025 - 19:52 WIB

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Kamis, 11 September 2025 - 11:42 WIB

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 September 2025 - 11:04 WIB

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Berita Terbaru

FEATURED

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:52 WIB

Sekda Kota Bandung saat Kick Off Meeting  di Hotel Horison Bandung, Rabu 10 September 2025. PJ/Dok

FEATURED

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:42 WIB

FEATURED

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:04 WIB

Edwin Senjaya mengomentari terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:43 WIB