BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Provinsi Jawa Barat menunda lima (5) pembahasan Raperda. Salah satu pembahasan Raperda yang dibatalkan yang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jabar yakni tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat.
Alasan penundaan lanjutan karena bersamaan dengan jadwal Reses III Tahun Sidang 2019/2020 yang dimulai 1 sampai 10 Juli 2020. Dilanjutkan agenda pembahasan nota nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jabar TA 2019.
“Penundaan pembahasan Raperda bukan hanya dilakukan oleh Pansus VI saja tetapi juga oleh Pansus IV, V, VII dan VIII”, jelas H. Mirza Agam Gumay, Wakil Ketua pansus VI, saat ditemui di ruang kerja anggota Fraksi Gerindra-Persatuan, Senin (20/7/20).
Terkait perkembangan pembahasan Raperda Pekerja Migran asal Jabar, sejauh ini Pansus sudah mengumpulkan sejumlah masukan dan saran dari berbagai stakeholder, dari akademisi dan tokoh masyarakat.
Agam mengatakan, Pembahasan dan penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migan Jabar. Hal ini penting, untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran.
Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI (Pekerja Migran Indonesia), diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan keterampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI, katanya.
Agar Perda yang dihasilkan menjadi Perda yang monumental dan dapat segera diimplentasi dilapangan, maka Pansus VI telah dan akan melakukan serangkain kegiatan kunjungan kerja. Baik ke instansi pemerintah, stakeholder terkait maupun ke pemangku kepentingan termasuk juga ke masyarakat.
Tujuan dari serangkaian kunker Pansus VI tersebut untuk mencari masukan dan informasi, sekaligus menyerap aspirasi, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pansus VI, untuk disusun dan dimasukan dalam Raperda Perlindungan Migran asal Jabar. Rls