RAKER : Pansus 12 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang perubahan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa 19 April 2022. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung
BANDUNG, PelitaJabar – Pansus 12 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang perubahan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa (19/4/2022).
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, rapat pembahasan perubahan peraturan tentang Kode Etik ini menjadi agenda rapat kerja terakhir, sebelum difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.
‘Setelah pembahasan ini, selanjutnya draft ini akan difasilitasi oleh gubernur. Kita akan menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tidak ada, dan diterima oleh gubernur, berarti tidak akan ada rapat pembahasan lanjutan untuk merevisi atau merubah apa yang harus dierbaiki,’ ujar Dudy.
Dudy menambahkan, masa tunggu jawaban fasilitasi tersebut adalah 15 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
‘Jadi ada batas waktu 15 hari, sesuai dengan aturan perundang-undangan,’ pungkasnya.
Rapat diikuti diikuti Wakil Ketua Pansus, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, serta para anggota Pansus, meliputi, Ir. H. Agus Gunawan; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.KP; drg. Maya Himawati, S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos; H. Wawan Mohamad Usman, S.P; dan H. R. Iwan Darmawan. ***