jika ditemukan pelanggaran saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), maka sanksi yang diberikan cukup berat.
Tak hanya teguran, bisa juga pencopotan. Karena mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
‘Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,’ paparnya Jumat 15 Juli 2022.
Dikatakan, terkait materi MPLS diantaranya mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.
Beberapa aktivitas yang dilarang dalam MPLS diantaranya memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
Lalu menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). Selanjutnya memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
‘Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan,’ tambahnya.
Selain itu, dilarang memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain diantaranya Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. Aksesoris di kepala yang tidak wajar dan alas kaki yang tidak wajar.
Lalu Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Pihaknya berharap, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.
‘Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik,’ pungkas Hikmat.
MPLS dilakukan selama tiga hari minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah, dan di jam pelajaran.
Jika lebih dari tiga hari, orang tua berhak mempertanyakan alasan keputusan tersebut. ***