Syaratanya gampang, wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
‘Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,’ ucap Ida usai Bandung Menjawab, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dikatakan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Dua bulan sebelum jatuh tempo sudah dibayarkan, mendapatkan diskon 4 persen.
Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan, secara keseluruhan target pajak PKB di Kota Bandung Rp1,3 triliun.
‘Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp1,3 triliun,’ tegas Ade.
jika dibandingkan dengan kota kabupaten lain, warga Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak relatif rendah.
‘Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas taat bayar pajak kendaraan,’ pungkasnya.
Terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota Bandung. Karena itu masyarakat bisa memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan semaksimal mungkin. ***