JAKARTA, PelitaJabar – Karena melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik, dua oknum anggota PWI Lampung mengundurkan diri.
‘Ini adalah perilaku paling memalukan, semoga ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,’ tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin 22 Agustus 2022.
Atal S Depari juga mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.
Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung.
Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan, kasus pemerasan tersebut telah mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia. Karena itu, dia mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.
‘Pelanggaran tertinggi terkait soal moral. Sangat disayangkan hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,’ pungkasnya. ***