KABUPATEN BANDUNG, PelitaJabar — Salah satu Ahli Waris Edi Sanusi bersama Lembaga Investigasi & Pengawasan Aset Negara (Lipan), mengamankan lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris seluas 156 hektar di Desa Jelekong Kabupaten Bandung, Jumat (28/12).
Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno mengatakan, kedatangan Lipan ke Desa Jelekong untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,
“Ada indikasi di Kelurahan Jelekong dan Mangahan ada sebagian lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris yang dimanfaatkan oleh pihak lain dan sekiranya sudah ada indikasi menjadi sertifikat hak milik,” tegasnya.
Dikatakan, Lipan saat ini mengamankan lahan yang kosong.
“Namun di lahan milik Edi Sanusi dan ahli waris ada sebagian yang menjadi hak milik atas nama orang lain, maka ke depannya kita akan coba usut dengan cara mediasi, atau melalui jalur hukum,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan investigasi sampai ahli waris benar-benar terdata.
“Maka saat ini kita melakukan pematokan sebagian lahan yang benar-benar kosong dan sudah ada data yuridis sebanyak 55 dokumen,” tambahnya.
Menurut dia, pihaknya akan mengutamakan jalur diplomasi dan mediasi, dan lembaganya mencari jalan terbaik.
Senada, Ketua Lipan Jawa Barat Toto Sunarto mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya melaksanakan investigasi ke Desa Jelekong, dan melakukan pemasangan patok.
“Kami mematok lahan tersebut dikarenakan semua berkas-berkas milik Edi Sanusi dan para ahli waris legal standingnya aman dan bersih,” ungkapnya.
Dirinya juga telah mengecek dan berkoordinasi dengan Kepala Desa.
“Kami juga sudah sounding dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Toto melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya memiliki 75 Legal Standing yang terdiri dari para ahli waris, dan dikuasakan kepada PT Sumber Bumi Pajajaran yang berkedudukan di kota Bandung.
Toto melanjutkan, kasus ini bermula adanya penyerobotan sebagian lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris sebesar 18 persen.
“Setelah kami investigasi, ternyata legal standing yang ada di lokasi ini diduduki beberapa perumahan yang tidak melaksanakan apa yang dilakukan BPN, dan warkah tersebut setelah kami cek ke lokasi ternyata perumahan ini tidak meminta kepada desa, melainkan SPH atau hak pakai,” ungkapnya.
Total lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris di Desa Jelekong dari semua AJB kurang lebih 156 hektar.
“Investigasi ini sudah kami lanjutkan kepada Presiden RI untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Edi Sanusi mewakili para ahli waris berharap kasus yang menimpanya bisa selesai dengan tuntas di tahun 2019,
“Saya selama lima tahun telah melakukan semua langkah hukum namun semuanya mandek, mulai dari Polda, Kejati semuanya tidak berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan Lurah Jelekong, Mujijat menjelaskan, kehadiran Edi Sanusi di Kelurahan Jelekong untuk konfirmasi kejelasan status tanah atas nama keluarganya.
“Jika memang lahan tersebut milik Edi Sanusi dan keluarganya, saya persilahkan melakukan pematokan lahan, namun bila ada pematokan, pastinya akan ada reaksi dari yang selama ini menguasai lahan tersebut,” kata Mujijat seraya berharap jalan musyawarah harus lebih didahulukan. Mal