RAPERDA : Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 12 Desember 2022. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung
BANDUNG, PelitaJabar – Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., mengatakan, Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung menjadi upaya penguatan budaya lokal di tengah masyarakat.
‘Jadi budaya lokal semangat dan penguatannya harus lebih besar,’ ujarnya saat Rapat Kerja Pansus 4 DPRD Kota Bandung terkait Pembahasan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Tim NA, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 12 Desember 2022.
Menurutnya, budaya lokal di Kota Bandung harus diterapkan dalam pelajaran sekolah dan diperkenalkan sejak dini.
‘Muatan atau budaya lokal ini perlu dikenalkan sejak dini, sehingga generasi dapat lebih paham dan mengenal budayanya sendiri,’ tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti terkait budaya asing yang masuk ke Kota Bandung. Karena itu harus dilakukan filter agar masyarakat tidak terpengaruh.
“‘ita juga berupaya agar budaya lokal kita lebih dekat dan dikenal oleh masyarakat, dibanding dengan budaya asing,’ ucapnya.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, S.S., menilai, budaya asing yang masuk di Kota Bandung perlu dilakukan penyaringan atau filter.
‘Sehingga kita ambil yang positif atau baiknya saja, yang merugikan kita tinggalkan,’ tegasnya.
Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., berharap dengan adanya Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung, maka dapat ikut melestarikan budaya lokal atau asli Kota Bandung. ***