Pemkot dinilai Lalai, DPRD Minta Bawa Ke Ranah Hukum

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Kota Bandung mengecam keras penghancuran bangunan heritage di Jalan Ir. H. Djuanda 166 Dago Bandung.

Tak hanya itu, Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung Garbi Cipta Perdana, meminta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung menindak tegas para pelaku penghancuran.

‘Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali,’ ujar Garbi Rabu 23 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana, tetapi berupa sangsi administrasi yakni penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.

Saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166.

Menurutnya, ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya oleh Pemkot Bandung.

‘Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan ini membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,’ tegas Edwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Bandung.

Dikatakan, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010.

Seperti diketahui, dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemkot Bandung memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung.

Pasalnya Pemohon mengklaim, tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan ini merupakan tindak pelanggaran pidana. ***

Komentari

Berita Terkait

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb
Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi
Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric
Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih
KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:49 WIB

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:14 WIB

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:23 WIB

Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Berita Terbaru

Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Banyak Opsi Racikan Strategi Sang Pelatih. PJ/Dok

FEATURED

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:14 WIB

bjb Tandamata unggul 3-0 melawan Medan Falcon. PJ/Dok

FEATURED

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:48 WIB

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB