Edwin Sayangkan Miras Ilegal dijual Ke Pelajar

- Penulis

Senin, 27 Maret 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIRAS : Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melakukan sidak penjualan miras di beberapa titik di Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Senin (27/03/2023). Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menyayangkan masih banyak toko-toko yang menjual minuman keras secara ilegal, terlebih di bulan suci Ramadan.

‘Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat mengenai adanya toko-toko yang masih menjual minuman keras secara ilegal, maka dari itu saya dan tim melakukan sidak ke tempat tersebut,’ bebernya disela Edwin sidak di Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Senin (27/03/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidak tersebut, ia bersama tim Pemerintah Kota Bandung mendatangi secara langsung toko-toko yang masih menjual minuman keras di daerah tersebut secara ilegal.

Ia menuturkan, toko-toko tersebut juga menjual minuman campuran dan sudah lama beroperasi. Berdasarkan informasi yang diterima dari RW dan tokoh-tokoh masyarakat banyak pelajar yang membeli di tempat tersebut.

Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam Perda tersebut hanya tempat tertentu yang bisa menjual minuman beralkohol secara legal seperti, hotel berbintang, tempat hiburan malam, duty free shop, begitu juga restoran yang bertanda khusus.
Edwin Senjaya menyayangkan masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang masih melakukan bentuk-bentuk usaha gelap dan ilegal seperti ini.

‘Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali mengingat ini bulan suci Ramadhan,’ ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada warga Kota Bandung apabila menemukan kondisi yang serupa bisa langsung sampaikan saja kepada DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung agar langsung dilakukan operasi untuk menghentikan toko-toko yang menjual minuman keras secara ilegal. ***

Komentari

Berita Terkait

XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:37 WIB

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:37 WIB

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB