BANDUNG, PelitaJabar – Ratusan karyawan yang berprofesi sebagai pedagang makanan di eks lahan PT Propelat, melakukan perlawanan saat juru sita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2023.
Aksi penyegelan yang dihadiri aparat TNI, Kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung tersebut, bukan tanpa sebab. Pasalnya, para pekerja merasa dizalimi oleh keputusan yang mengharuskan pengosongan lahan.
Hal ini imbas dari terbitnya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penyegelan Nomor W10.U1/5131/HT.02.7.2023.03 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Penyegelan dilaksanakan pada 31 Juli 2023, pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Salah seorang karyawan yang tak mau disebutkan namanya merasa terzhalimi karena masalah tersebut.
“Kami ini masyarakat kecil, selama ini kami sudah nyaman bekerja disini dan banyak dibantu oleh managemen, tiba-tiba mendengar masalah ini, kami bingung, kami kehilangan pekerjaan, bagaimana nasib anak-anak kami,” kata pria berusia 29 tahun itu.
Sementara Kuasa Hukum Raden Fauzi dari CV Raden Putra Barokah, lahan tersebut awalnya disewakan kepada pihak Raden Fauzi selama 5 tahun, mulai 1 Maret 2021 – 28 Februari 2026.
Namun, dalam perjalanannya, pihak kurator Nasrullah Nawawi menawarkan penjualan lahan yang disanggupi Raden Fauzi dan dibuat Perjanjian Perikatan Jual Beli pada Hari Jumat, Tanggal 07, bulan Februari 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 55 milyar.
“Nah, tanpa sepengetahuan kami, tanggal 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor 003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat (dalam pailit) yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya, telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina Indo Raya yang kami tidak mengetahuinya,” beber Kissingger.
Merasa ditipu dan curang, kuasa hukum CV Raden Putra Barokah telah melaporkan kurator Nasrullah Nawawi ke Polda Jabar.
“Sedangkan dibidang perdata, kami juga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan tentang Pelaksanaan Penyegelan hari ini yang sudah teregister nomor 480/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst.,” pungkas Kissinger.
Seperti diketahui, lahan tersebut digunakan oleh Raden Fauzi untuk berusaha termasuk kuliner milik UMKM warga Kota Bandung. Dengan kejadian tersebut, ratusan karyawan terancam kehilangan mata pencaharian. ***