BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung serta sejumlah OPD lainnya, terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba.
Terbaru, Kecamatan Andir dengan zona merah, dimana perederan narkobanya cukup tinggi, kini dihadirkan Lembur Cepot Juara Bebas Narkoba.
Dengan hadirnya kampung Bebas Narkoba ini, peredaran Narkoba dapat ditekan dari tinggi penyalahgunaan menjadi hilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hanya penegakan hukum itu sudah banyak, tetap narkoba ada. Kami menghadirkan ini supaya masyarakat sama-sama mencegah,” beber Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat peresmian Lembur Cepot Bebas Narkoba, di Kebun Jeruk, Senin 4 September 2023.
Dikatakan, pengentasan peredaran Narkoba di kota Bandung tidak hanya oleh kepolisian saja, namun harus bersama-sama, yang melibatkan Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, TNI, Kejari, PN Bandung dan organisasi kemasyarakatan, termasuk juga kalangan keluarga.
“Kegiatannya ada tim bantuan sosial, kesehatan, penyuluhan, psikolog dan sebagainya. Ada tim penegakan hukum juga, sehingga yang datang ke sini kecanduan, tidak dipidana tetapi diberikan rehabilitasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, selama 6 bulan menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung telah mengungkap 78 kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
“Sejak 6 bulan, dari bulan April kami tangkap kurang lebih 78 kasus dengan 112 tersangka. Barang bukti berupa sabu 4.813 gram, ganja 12.609 gram, tembakau sintetis 6.015 gram, pil ekstasi 222 butir, psikotoprika 1.520 butir, obat keras terbatas 31.000 butir,” bebernya.
Sementara Plh Wali kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung mengapresiasi atas hadirnya Lembur Cepot Juara (Cepat, Efektif, Proaktif Tanpa Pamrih) di Taman RW 03, Jalan Babatan Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir yang digagas Polrestabes Bandung.
“Hari ini hadir kampung bebas narkoba. Ini sebagai bentuk dukungan untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bandung, khususnya di Kecamatan Andir,” kata Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
Menurutnya, kawasan tersebut menjadi tempat penanganan sehingga warga yang menjadi korban bisa direhabilitasi di tempat tersebut.
“Di sini tempat untuk penanganan, terutama masyarakat yang menjadi korban. Di sini ada kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum supaya mereka itu melakukan perbaikan,” bebernya.
Rencananya, tahun depan Pemkot Bandung akan membangun gedung rehabilitasi.
“Tahun depan gedung rehabilitasi hadir, sehingga kalau ada warga terkena, tidak semua tindak lanjut persoalan hukum, mereka proses rehabilitasi,” tandasnya.
Hdair Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). ***