Parah, Bangunan PSU Kebersihan di Perumahan Oma Indah Terbengkalai

- Penulis

Minggu, 14 Januari 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Bangunan Pengelolaan sampah di perumahan Oma Indah di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, terbengkalai bagaikan hutan belantara.

RONGSOK : Kendaraan Pengangkut Sampah menjadi rongsokan di perumahan Oma Indah milik DLH Garut. PJ/Jang

Tak hanya itu, dilokasi tersebut juga terdapat satu unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah menjadi besi tua tertutup semak belukar.

Padahal, bangunan itu merupakan salah satu program kegiatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kebersihan yang dikelola dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi bangunan tersebut sudah lama menjadi sorotan warga sekitar perumahan, namun entah kenapa dinas terkait tak pernah digubris.

Sebelumnya, kembali menuai sorotan publik soal pembangunan rumah tungku di desa Dawungsari Kecamatan Cilawu yang berdiri dilahan bukan milik Pemkab Garut jadi polemik.

“Hal-hal seperti ini harus bahan evaluasi atas tata kelola anggaran dan program yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut. Terutama PSU yang diterapkan di Perumahan yang belum serah terima aset ke Pemkab, seperti yang ada di Perumahan Oma Indah,” kata Ridwan Arief, koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka), Minggu (14/01/2024).

Menurut Ridwan, seharusnya PSU yang ada di lokasi Perumahan yang belum serah terima aset itu menjadi tanggung jawab developer. Hal diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan PSU.

Selain itu, ia meminta DPRD Garut melakukan fungsi pengawasan yang lebih ketat terkait program-program PSU yang sudah dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup setempat.

Aparat penegak Perda dan hukum juga harus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap persoalan ini.

“Ya, kita minta DPRD melakukan fungsi pengawasan yang baik melalui mekanisme rapat evaluasi maupun hak bertanya secara kelembagaan atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan PSU yang ada di DLH Garut,” tegasnya.

Disinyalir dugaan kerugian negara atas anggaran yang dihamburkan tidak tepat berpotensi konflik kepentingan antara pihak developer dengan pemkab dalam hal ini dinas LH tentunya menjadi ranah pihak aparat penegak hukum.

“Berharap aparat penegak hukum di Garut masuk untuk mendalami hal ini. Seperti yang telah kita laporkan pengaduan (lapdu) atas persoalan PSU ini dari tahun 2022 di Kejati Jabar yang dikelola Disperkim,” pungkas Ridwan. Jang

Komentari

Berita Terkait

Demi Keluarga, Rela Jadi Marbot, Kuli & Jual Pasir Hingga Disebut “Jenderal Santri”
Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Generasi Muda Lahirkan Inovasi Melalui Kompetisi
Jalur Cibeber-Lampegan Kini Bisa Dilalui
Lagi, Jalur Cibeber-Lampegan Tergerus, Daop 2 Targetkan Besok KA Siliwangi Bisa Lewat
Juri JNE Content Competition 2026 Sebut Tak Ada Istilah Salah Ketik
Dinilai Kontribusi, SEI Sabet Penghargaan di Listrik Indonesia Award 2026
Kepuasan Warga Terhadap Pendidikan Nyaris Capai 84 Persen, Faktor Ekonomi Masih Jadi Kendala
Meski 85 Persen Masyarakat Puas, Waktu Tunggu di Faskes Masih Menjadi Kendala

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:15 WIB

Demi Keluarga, Rela Jadi Marbot, Kuli & Jual Pasir Hingga Disebut “Jenderal Santri”

Jumat, 24 April 2026 - 11:41 WIB

Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Generasi Muda Lahirkan Inovasi Melalui Kompetisi

Jumat, 24 April 2026 - 11:21 WIB

Jalur Cibeber-Lampegan Kini Bisa Dilalui

Kamis, 23 April 2026 - 23:05 WIB

Lagi, Jalur Cibeber-Lampegan Tergerus, Daop 2 Targetkan Besok KA Siliwangi Bisa Lewat

Kamis, 23 April 2026 - 20:48 WIB

Juri JNE Content Competition 2026 Sebut Tak Ada Istilah Salah Ketik

Berita Terbaru

Petugas berhasil menyelesaikan perbaikan jalur rel pada petak jalan Cibeber – Lampegan, dan kini dinyatakan aman untuk dilalui. PJ/Dok

FEATURED

Jalur Cibeber-Lampegan Kini Bisa Dilalui

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:21 WIB