Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian STB, XL Axiata Apresiasi Polrestabes Makassar

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu produk XL HOME yang dicuri dan ditangkap oleh Polrestabes Makassar. foto Net

Salah satu produk XL HOME yang dicuri dan ditangkap oleh Polrestabes Makassar. foto Net

MAKASSAR, PelitaJabar – Polrestabes Makassar, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar, Maret 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar.

Sebanyak 12 terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A, Sebagai penadah ada tiga orang, yaitu M. S, A. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H selaku Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggota kami, karena adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.

“Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut. Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian.” ucapnya, Kamis (16/05/2024).

Kompol Dharma P Negara, S.Ik., M.H selaku Wakasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.

Dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum membayar, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya.

“Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu Ipda Nasrullah. A.Md,Kep,SE.,MH selaku Kasubnit 2 Unit Jatanras Polrestabes Makassar menghimbau kepada masyarakat, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi penipuan serupa agar segera melapor ke Polsek terdekat.

Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL SATU di Makassar tersebut telah merugikan pihak XL Axiata karena komitmen dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza  mengapresiasi kepada rekan-rekan dari Polrestabes Makassar akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU.

“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut.” katanya.

Dia menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan.

 

Cara Menghindari Penipuan

Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL SATU agar:

  • Menanyakan kartu identitas petugas XL SATU, surat tugas, dan lakukan konfirmasi dahulu ke Customer Service di 820 (nomor XL) dan 08170123442 (semua operator);
  • Menolak penukaran STB dengan alasan update, karena update STB dilakukan secara online;
  • Menolak permintaan bayar tagihan baik melalui Virtual Account non resmi, transfer ke rekening pribadi, secara tunai, maupun cara lainnya di luar cara resmi XL SATU;
  • Pembayaran tagihan hanya melalui aplikasi myXL atau saluran resmi pembayaran XL SATU dengan cara, yang dapat dibaca di https://satu.xl.co.id/cara-pembayaran. ***

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB