Tipu Kontraktor Rp 1,5 Milyar Lebih, Bupati Kubu Raya Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

- Penulis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENJELASAN : Pengacara Iwan Darmawan, Zahid Zohar Awal, SH., memberikan penjelasan terkait kasus penipuan yang dilakukan Bupati Kubu Raya di Bandung, Jumat (24/05/2024). PJ/Mal

PENJELASAN : Pengacara Iwan Darmawan, Zahid Zohar Awal, SH., memberikan penjelasan terkait kasus penipuan yang dilakukan Bupati Kubu Raya di Bandung, Jumat (24/05/2024). PJ/Mal

BANDUNG, PelitaJabar – Seorang kontraktor Iwan Darmawan, melaporkan Bupati Kubu Raya, “MM”, atas dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.

Kontraktor asal Pontianak ini merasa dirugikan selama bertahun-tahun, lantaran sisa uang pengerjaan proyek senilai Rp 1.585.000.000 tak kunjung dibayarkan oknum bupati Kubu Raya.

Zahid Zohar Awal, SH., penasehat hukum Iwan Darmawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya menerima tawaran dari Uray Wisata selaku Dirut PDAM Kubu Raya bahwa MM tengah mencari kontraktor yang bisa mengerjakan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku di Kabupaten Kubu Raya dengan biaya talangan pribadi kontraktor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, bersama Uray, Iwan menemui MM di kediamannya di jalan Tanjungsari No. 169 Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Pontianak. Oleh MM diyakinkan, proyek itu akan dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring suara masyarakat di Kecamatan Sungai Raya lantaran MM bakal maju lagi jadi Bupati periode kedua.

“Untuk mendapatkan suara di daerah Kecamatan Sungai Raya, tepatnya dari Parit Baru sampai dengan Sungai Raya Dalam (Korpri), maka Bupati memerintahkan untuk memasang jaringan pipa di daerah tersebut,” beber Zahid di Bandung Jumat (24/05/2024).

Dalam pertemuan itu, Iwan sempat bertanya soal kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) serta anggaran. Namun MM menegaskan untuk kontrak, SPK dan segala macam silahkan berurusan dengan Direktur PDAM.

Iwan malah diminta untuk membuat MoU. Singkat cerita, MoU dibuat dan juga ditanda tangani oleh MM serta di stempel Bupati, dan selanjutnya proyek mulai berjalan dengan total 13 titik pengerjaan.

“Saya pun menyelesaikan segala persyaratan administratif hingga akhirnya saya pun melaksanakan proyek itu,” ungkap Iwan.

Selama berjalannya pengerjaan proyek, Iwan berulang kali bertanya kepada MM soal SPK. Namun, berulang kali juga Iwan mendapat jawaban yang tidak memuaskan. SPK tak kunjung diterbitkan.

“MM meyakinkan bahwa pembayaran adalah urusannya selaku Bupati dan kami diminta bekerja saja, lakukan pekerjaan saja. Dikarenakan saya diyakinkan seperti itu, maka saya pun melanjutkan pekerjaan itu hingga rampung,” kata Iwan.

Selanjutnya Iwan menagih soal pembayaran tapi hanya dibayar 5 titik dari 13 titik, itupun dibayar diperiode bupati baru karena MM tidak terpilih menjadi Bupati kedua kalinya.

Anehnya tiba-tiba pada tahun 2015, Iwan mendapat panggilan dari polisi dan kejaksaan dengan tuduhan telah melakukan pekerjaan fiktif.

“Kami malah dipanggil oleh Krimsus, kejaksaan dan inspektorat dengan dugaan melakukan pekerjaan fiktif dan tuduhan itu tak terbukti,” sambungnya.

Kemudian saat MM terpilih menjadi Bupati kembali, Iwan lalu kembali menagih pembayaran tapi kembali mendapat jawaban tak memuaskan. Malah MM berpura-pura tak mengenali Iwan.

Merasa sakit hati atas perlakuan MM, lalu Iwan memutuskan untuk membuat Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Kalimantan Barat pada tahun 2021.

Berulang kali MM dipanggil oleh polisi untuk dikonfrontir tapi selalu mangkir. Kesal dengan sikap MM, Iwan pun akhirnya membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor laporan LP/B/188/V/2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan dan LP yang dilayangkan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022.

“Pada tanggal 30 Mei 2022, perkara naik ke tingkat penyidikan karena dirasa sudah cukup alat bukti,” katanya.

Namun meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, MM belum juga ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik. Malah, Iwan mengaku berulang kali diintimidasi oleh oknum penyidik yang menangani kasus itu. Iwan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Div Propam Mabes Polri.

“Saya diancam akan menjadi tersangka kasus tipikor dan pencemaran nama baik karena terlapor bupati aktif pada saat itu,” lanjut Iwan.

Tertekan dengan perlakuan oknum penyidik, Iwan melapor ke Div Propam dan akhirnya kasus yang menjerat MM kembali berjalan.

“Kami masih merasa adanya secercah harapan untuk memperoleh keadilan. Kami harap perkara ini segera beres dengan cepat,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Bang Jae Minta Klub Tak Hanya Ikut Kompetisi, Namun Juga Berbenah
Bekasi Janjikan Pelayanan Terbaik di Porprov 2026
Prof Budiana Sebut Hitungan Mundur Cermin Kesiapan Daerah di Porprov XV Jabar
Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak
PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU
Tak Hanya Bergengsi, Erwin Sebut ITN Open Jadi Evaluasi Latihan
R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar
Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:26 WIB

Bang Jae Minta Klub Tak Hanya Ikut Kompetisi, Namun Juga Berbenah

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:04 WIB

Bekasi Janjikan Pelayanan Terbaik di Porprov 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 18:56 WIB

Prof Budiana Sebut Hitungan Mundur Cermin Kesiapan Daerah di Porprov XV Jabar

Senin, 2 Februari 2026 - 15:41 WIB

Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak

Senin, 2 Februari 2026 - 14:27 WIB

PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, saat hitung mundur Porprov XV 2026 di Plaza Patriot Candrabhaga Bekasi. PJ/Dok

DAERAH

Bekasi Janjikan Pelayanan Terbaik di Porprov 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:04 WIB

H. Yoko bersama salah satu atletnya. PJ/Joel

FEATURED

PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU

Senin, 2 Feb 2026 - 14:27 WIB