Kalah Dengan Pinjol, R. Yunandar Dorong Koperasi Produktif & Jadi Holding

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BANDUNG, PelitaJabar – Keberadaan koperasi saat ini semakin menurun dan bangkrut. Hal ini karena secara sistem, koperasi dinilai ketinggalan dibandingkan usaha lain. Harus ada perubahan terutama masalah teknologi digital.

“Sesungguhnya koperasi itu bisa berperan dalam penyediaan modal usaha bagi anggotanya, bahkan koperasi bisa menjadi pelaku dari pinjaman online. Tinggal bagaimana dia membangun model bisnisnya. Karena harusnya koperasi itu adalah sebuah lembaga kemitraan investasi, jadi bukan sebagai badan usaha tapi dia kemudian membentuk badan-badan usaha,” papar Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, R. Yunandar Rukhiadi Eka Perwira di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kabupaten Bandung, Senin (15/7/2024).

Dikatakan, Koperasi harus menjadi holding, dimana punya sekelompok orang yang mempunyai modal, kemudian membangun usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya ada usaha simpan pinjam, ada usaha produksi, ada usaha perdagangan dan lain sebagainya itu modal yang harus dikembangkan. Sehingga nanti koperasi tidak memakan dirinya sendiri, tapi menjadi sebuah lembaga kerja sama satu sama lain saling sharing, membantu terutama membangun bisnis baru.

Menurutnya, sebenarnya dkoperasi bisa bersaing dengan pinjol untuk mengatasi masalah kredit pinjol yang sekarang sangat marak.

“Kenapa kemudian muncul masalah besar di pinjol yang macet ini? Karena mereka tidak melihat persyaratan, yang dia minta adalah hanya keinginan untuk meminjam dan jaminannya adalah bunga yang tinggi.  Nah ini yang kemudian harusnya diantisipasi oleh pemerintah dengan mendorong koperasi bisa menjadi pelaku usaha yang sifatnya simpan pinjam produktif, bukan konsumtif,” jelasnya.

Lalu kenapa harus produktif, karena produktifitas ini akan menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal bagi para pelaku usaha lain.

Misalnya setelah di holdingnya berjalan lancar, kemudian bisa memberikan insentif terhadap para peminjam pinjol yang selama ini memang butuh tambahan pendapatan.

“Sebagai contoh guru, profesi paling banyak terjebak pinjol dan juga lintah darat (bank emok-red). Nah ketika usaha ini berkembang yang didorong oleh pinjaman dari koperasi, sebetulnya guru-guru ini bisa punya sampingan, misal dagang online, dropshipper, reseller, atau bahkan toko online, tapi karena tidak cukup modal, akhirnya pinjam ke pinjol, seharusnya dia membangun usaha dari yang produktif dibantu oleh para pelaku usaha atau koperasi ini,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB