Sarat Politik, Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN : Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. PJ/Dok

KETERANGAN : Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. PJ/Dok

BEKASI, PelitaJabar – Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan, dalam perkara ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa.

“Bahwa dalam perkara ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” beber Siswadi, Rabu 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali.

Berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik, pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.

“Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” ungkapnya.

Siswadi menegaskan, kasus ini memiliki nuansa politik yang sangat kuat lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.

Disebutkan, kliennya adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU, sehingga merupakan peserta pemilu kepala daerah.

“Padahal Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik,” ucapnya.

Siswadi menduga kliennya adalah target operasi pihak-pihak tertentu jelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

“Soleman adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus tim inti strategi dan pemenangan salah satu pasangan Bupati pada Pilkada Bekasi,” bebernya.

Ia menduga, kliennya harus ditahan dan dilumpuhkan agar mental pendukung jatuh dan menjadi lemah.

“Pemeriksaan dan penahanan klien kami dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) saat masa Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” cetusnya.

Ia juga mengatakan pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat.

“Dugaan kami, Soleman sebagai target operasi harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?,” katanya.

Lebih jauh Siswadi mengungkapkan, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi tersebut, imbuhnya, menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

“Seandainya pun apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung? Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman selalu koperatif pada pemeriksaan sebelumnya,” paparnya.

Siswadi menilai Kejaksaan Negeri Bekasi bersikap ambigu dan tidak fair lantaran kasus ini diduga juga melibatkan pihak lain, seperti oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain

“Tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukun yang sama- pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain?” ujar Siswadi.

Siswadi juga mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri Bekasi terkait keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. ***

Komentari

Berita Terkait

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet
XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota
Dudi : Jika Pemkab Garut Tak Bisa Mandiri Fiskal, Infrastruktur Jadi Taruhan
Klub Bulutangkis Taqi Patahkan Kedigjayaan Mutiara Cardinal
Turunkan Atlet Lapis Dua Sambo Sabet 11 Medali PON Beladiri
Hapkido Jabar Tampil “Perkasa” Bawa Pulang 18 Medali
PON Beladiri Kempo Boyong 3 Medali Emas ke Jabar
BK Taekwondo Tak Berbayar Libatkan Ratusan Atlet Terbaik

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:30 WIB

XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Dudi : Jika Pemkab Garut Tak Bisa Mandiri Fiskal, Infrastruktur Jadi Taruhan

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Klub Bulutangkis Taqi Patahkan Kedigjayaan Mutiara Cardinal

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Turunkan Atlet Lapis Dua Sambo Sabet 11 Medali PON Beladiri

Berita Terbaru

Ir. R. Darwin Suratman Winata, ST. MAP. AIFO saat berfoto  dengan Walikota Bandung M. Farhan.

FEATURED

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:49 WIB

PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) kembali menghadirkan program Kelas Cerdas Digital (KCD) bersama Gerakan Donasi Kuota (GDK) di SMK Endang Darma Ayu, Indramayu, Senin (27/10).

FEATURED

XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:30 WIB

Taqi Arena Badminton Academy tampil perkasa mematahkan kedigjayaan Klub Mutiara Cardinal sekaligus tampil sebagai juara umum Kejuaraan Bulutangkis Bandung Utama Open III tahun 2025. PJ/Joel

FEATURED

Klub Bulutangkis Taqi Patahkan Kedigjayaan Mutiara Cardinal

Senin, 27 Okt 2025 - 16:08 WIB

Atlet Sambo Jabar bawa medali dari PON Beladiri Kudus. PJ/Dok

FEATURED

Turunkan Atlet Lapis Dua Sambo Sabet 11 Medali PON Beladiri

Senin, 27 Okt 2025 - 10:55 WIB