GARUT, PelitaJabar – Gerakan Mahasiswa Katalisator Garut (GMKG) akhirnya melaporkandugaan tindakan pisana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis 14 Nopember 2024.
Abdul Solihin, Kordinator GMKG menyatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut setelah mengumpulkan sejumlah bukti.
Perpanjangan masa jabatan Direktur Utama PDAM Garut tanpa melalui seleksi, dinilai cacat hukum.
Selain itu, disinyalir adanya pengeluaran bantuan keuangan untuk Persigar di Liga 3 Seri I Zona Jawa Barat.
Dimana Perumda Tirta Intan Garut (PDAM Garut) memberikan bantuan sebesar Rp. 5.000.000.
Selang beberapa hari setelah pencairan bantuan tersebut, PDAM Tirta Intan juga memberikan uang sebesar Rp. 100 juta kepada perwakilan dari Dispora serta Panpel Liga 3 Seri I Zona Jawa Barat.
Menurut hasil investigasi GMKG, uang sebesar Rp.100 juta yang diberikan dengan alasan adanya mandat dari Mantan Bupati Garut, Rudi Gunawan yang juga sebagai Ketua Persigar untuk acara kegiatan Liga 3 Seri Zona 1 Jawa Barat.
“Dari catatan yang kami terima secara total anggaran yang diberikan PDAM mencapai Rp. 205 juta yakni pada tanggal 28 November 2023 dicairkan Dana sebesar Rp. 100.000.000,- dan Tanggal 1 Desember 2023 sebesar Rp. 100.000.000,- dan uang sebelumnya dicairkan sebesar Rp. 5 juta,” papar Solihin.
Melihat besarnya angka yang dikeluarkan PDAM Garut, Solihin menengarai terdapat indikasi dana yang diberikan dengan kesepakatan lain yaitu masa jabatan direksi akan diperpanjang untuk periode berikutnya tanpa mekanisme seleksi.
Hal ini sengaja diminta oleh Direktur Utama PDAM, Aja Rowikarim dengan alasan jika perpanjangan masa jabatan dilakukan melalui seleksi beberapa hal masih belum bisa terprediksi apalagi saat itu masih belum ada kejelasan siapakah yang akan menduduki jabatan PJ Bupati Garut.
“Direktur Aja Rowikarim meminta kepada Bupati Garut yakni Rudi Gunawan agar segera mengeluarkan SK Perpanjangan masa jabatan direksi tanpa seleksi sebagai kompensasi atas bantuan yang diberikan,” tandasnya.
Apalagi, imbuh dia, jika perpanjangan jabatan dilakukan melalui seleksi, Direktur Umum, Syamsi Maulana SE, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa jabatannya mengingat usia yang sudah tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi.
Sementara, perhatian publik saat itu lebin tertuju pada rencana pemberlakuan penyesuaian.
Sementara masa jabatan Bupati Garut yang yang semula akan berakhir pada 31 Desember 2023 dibatalkan dan berakhir pada tanggal 24 Januari 2024 lalu.
Dari pelaporan yang dilakukan ke Kejari Garut, Solihin juga melihat ada beberapa keganjilan yang mengarah pada proses perpanjangan tanpa seleksi.
Pertama, pernyataan mantan Bupati, Rudi Gunawan pada tanggal 9 Januari 2024 kepada beberapa media yang mengatakan tidak ada perpanjangan untuk jabatan Direksi BUMD dengan ditetapkannya SK Perpanjangan Direksi pada tanggal 12 Januari 2024 hanya berselang waktu 3 hari.
Kedua, Penandatanganan dilakukan di Mall layanan Publik dihadiri oleh Dewan Pengawas PDAM, Direksi PDAM, Kepala Bagian Keuangan dan Staf bagian keuangan.
Ketiga, pada hari yang sama data pengeluaran kas PDAM Garut dicairkan Dana sebesar Rp. 281.774.000 untuk pembiayaan Liga 3 Seri I Zona Jawa Barat pada tanggal 12 Januari 2024.
Padahal kegiatan tersebut sudah terselenggara dan berakhir tanggal 23 Desember 2023, dan dari dokumen yang ada pengajuan dibuat oleh kabag Keuangan PDAM mengetahui Direktur PDAM diajukan kepada Direktur PDAM.
“Dengan kata lain, Direktur Aja Rowikarim mengajukan pembiayaan ke Direktur PDAM data salinan pengajuan biaya yang kami terima, setelah itu Rudi Gunawan dalam agendanya tidak ada kegiatan karena ijin berobat dari tanggal 13 – 21 Januari 2024,” katanya.
Lebih lanjut, SK KPM tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direksi PDAM tidak berproses di Pemerintah Daerah.
Bahkan saat Apel Gabungan terakhir tanggal 22 Januari 2024 tidak dilakukan pelantikan dan perpanjangan jajaran Direksi PDAM tersebut yang sama sekali tidak dipublikasikan.
Direksi juga tidak pernah melaporkan kepada Pj. Bupati Garut selaku KPM Baru, bahwa masa jabatan Direksi telah diperpanjang tanpa dilakukan seieksi.
Solihin menegaskan sepanjang Tahun 2023 terdapat banyak pembiayaan direksi, dewan pengawas dan KPM yang tidak dianggarkan. tetapi kenyataannya justru dikeluarkan dalam bentuk pembiayaan lain untuk tambahan uang saku beberapa perjalanan dinas ke luar maupun dalam negeri bersama mantan Bupati Rudi Gunawan.
“Dari runtutan kronologis diatas terdapat indikasi bahwa telah terjadi sebuah pemupakatan jahat antara Direksi, Dewan Pengawas dan Rudi Gunawan,” bebernya.
Berdasarkan dugaan di atas, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan proses pengangkatan jabatan Direksi Perumda Tirta Intan.
Termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini guna mengungkap kebenaran serta menindak sesuai hukum yang berlaku.
GMKG juga meminta kejaksaan melakukan pengawasan dan audit atas penggunaan anggaran di Perumda Tirta Intan, terutama terkait bantuan dana yang diduga digunakan sebagai kompensasi. Jang