Akhirnya Gugatan Puluhan Mantan Driver Arnes Shuttle Dikabulkan

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Usaha yang dilakukan mantan karyawan Arnes Shuttle selama ini tak sia-sia.

Pasalnya, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memenangkan 48 mantan Driver Arnes Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang) dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka sehubungan dengan PHK sepihak oleh Management PT Niaga Handal Cemerlang, Senin 25 November 2024.

Seperti diberitakan, PHK ini dilakukan lantaran para driver menghadiri undangan mediasi tripartit (13/5/2024) yang dilayangkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan dari PHK tersebut adalah turunnya omzet perusahaan akibat para driver menghadiri mediasi.

PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle) bersikeras, driver yang mereka pekerjakan adalah mitra.

Kuasa Hukum 48 Driver, Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners menyatakan, jelas antara perusahaan dan para driver terdapat hubungan kerja karena terpenuhinya adanya unsur pekerjaan, perintah dan upah.

Berdasarkan putusan perkara No. 150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Majelis Hakim memenangkan 48 driver yang menggugat PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle), yang mana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 48 orang driver tersebut merupakan pekerja PT Niaga Handal Cemerlang dalam ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga membatalkan status kemitraan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan PT Niaga Handal Cemerlang untuk membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dengan nominal Rp1.031.280.705,00.

“Kemenangan ini merupakan sebuah peringatan keras kepada PT Niaga Handal Cemerlang untuk memperlakukan dan memenuhi hak-hak pekerjanya dengan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi PT Niaga Handal Cemerlang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNA Korea Selatan, oleh karenanya sudah seharusnya untuk tunduk pada peratuan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Andre A. Manalu, S.H., M.H.

Selain itu, pada perkara sebelumnya, 10 driver Arnes Shuttle juga dinyatakan menang melalui putusan perkara no 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg.

Andre berharap PT Niaga Handal Cemerlang mau melaksanakan isi putusan.

“Sudah semestinya, semua perusahaan yang berdiri di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hak hidup yang layak kepada para pekerjanya,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb
Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi
Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric
Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih
KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:49 WIB

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:14 WIB

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:23 WIB

Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Berita Terbaru

Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Banyak Opsi Racikan Strategi Sang Pelatih. PJ/Dok

FEATURED

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:14 WIB

bjb Tandamata unggul 3-0 melawan Medan Falcon. PJ/Dok

FEATURED

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:48 WIB

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB