BANDUNG, PelitaJabar – Yayasan Kawaluyaan Pandu mengklaim sebagai lembaga yang sah pengelola aset dan operasional RS Kebonjati. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan PK dan MA.
“Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan,” papar Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH, saat ditemui di RM AMPERA Bandung, Minggu 1 Desember 2024.
Dijelaskan, Rumah Sakit Kebonjati Bandung, saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan perkara tersebut, bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.
Meski sudah memiliki kekuatan hukum, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
“Ini aneh, tentu saja janggal atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK, seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tambah Yoga.
Dia melanjutkan, Perkara tersebut menyatakan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu. Pengadilan beralasan Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.
‘’Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ ucapnya.
Karena itu pihaknya melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung.
“Bawas sendiri sudah menyampaikan, yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu,” tegas Yoga.
Seharusnya, pengadilan berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut.
Selain itu akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.
‘’Atas dasar inilah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami yayasan Kawaluyaan Pandu,” tutupnya. ***