BANDUNG, PelitaJabar – Akibat tak mengindahkan peringatan yang dilakukan oleh PT KAI, satu unit rumah di jalan Cakranegara kembali disita oleh Daop 2 Bandung. Sebelumnya, Daop 2 juga menyita aset tanah dan bangunan di jalan Natuna Bandung. Penertiban aset untuk kepentingan perusahaan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengungkapkan, sebelum penertiban, pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni rumah untuk melakukan proses ikatan persewaan. Namun pemilik rumah membandel dan tidak mengindahkan.
“Kami juga secara resmi memberikan peringatan sebanyak tiga kali pada bulan September 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Oleh karena itu, KAI Daop 2 melakukan langkah tegas berupa pengosongan dan pengamanan aset perusahaan,” ucap Ayep disela pengosongan rumah jalan Cakranegara no 3 Rabu 18 Desember 2024.
Proses pengamanan berjalan tertib dan lancar dengan dukungan TNI dan POLRI, Kuasa Hukum Dr. Tina Amelia & Co. dan stakeholder lainnya.
“Aset tanah dan bangunan di Jalan Cakranegara Nomor 3 ini, tercatat pada aktiva tetap sebagai Rumah Perusahaan milik PT KAI (Persero) yang memiliki Luas Bangunan 94,5 m2 dan Luas Tanah 283 m2,” pungkas Ayep.
Hingga saat ini, jumlah aset yang berhasil diamankan terus bertambah. Total 71 Rumah perusahaan di tahun 2024 yang berhasil ditertibkan. ***