PERADI Karawang Desak Kejati Jabar Copot Oknum Jaksa

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMEDANG, PelitaJabar – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mencopot oknum jaksa yang diduga menampar terdakwa kasus tindak pidana korupsi usai sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Insiden tersebut dikabarkan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dijelaskan, korban merupakan klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yabg akrab disapa Askun menilai tindakan tersebut mencederai proses hukum.

“Saya dengan tegas meminta Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung,” ucapnya.

Diketahui bahwa korban, Aditya Afriangga Nadzir, telah memberikan kuasa kepada Bambang Sugiran, SH, MH, dan Rekan dari Sumedang, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus Nomor: SKK.024/LF.BSF/XI/2024.

Oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, SH, yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dan merusak citra lembaga hukum.

“Saya juga meminta kepada Bapak Prof. Otto Hasibuan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jaksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan oknum jaksa terhadap kliennya.

“Saya jelas tidak menerima tindakan ini. Apalagi kejadian penamparan dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, yang seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum,” katanya.

Dalam sidang pledoi, terdakwa Aditya Afriangga Nadzir Santos, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam pembelaannya, Aditya menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

“Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Bambang Sugiran.

Dalam pledoinya, Aditya memaparkan beberapa poin yang menjadi dasar permohonan keringanan hukumannya. Pertama, ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.

Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000 pada tahun 2021 dan Rp 100.000.000 pada tahun 2024 saat proses penyidikan di Kejaksaan, sehingga total pengembaliannya mencapai Rp 200.000.000.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi ini dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi klien kami,” pungkas Bambang.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. ***

Foto RadarSumedang

Komentari

Berita Terkait

Ultraverse Festival Mampu Alihkan 1,7 Ton Lebih Sampah & Turunkan 6600 Kg CO2e
Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya
Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil
Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak
Saat Musrenbang, Edwin Sebut Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Berikut Spesifikasi New Veloz Hybrid EV dan Harganya
Tingkatkan Daya Saing Global, USB YPKP Gaet Perusahaan Konstruksi ROY Jepang

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:19 WIB

Ultraverse Festival Mampu Alihkan 1,7 Ton Lebih Sampah & Turunkan 6600 Kg CO2e

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:18 WIB

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak

Berita Terbaru

PT Pos Property Indonesia, membagikan ratusan paket takjil. PJ/Mal

FEATURED

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Jumat, 27 Feb 2026 - 17:07 WIB

FEATURED

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:18 WIB