KORMI Hentikan DOP Jika Inorga Tak Lakukan Ini

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung Erick M Zaki Anggara akan menghentikan bantuan Dana Operasional Pembinaan (DOP) jika Induk Organisasi Olahraga (Inorga) tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Ini uang rakyat yang kami terima lewat hibah oleh pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga. Dan kami harus mempertanggungjawabkannya,” kata Erick di sekretariatnya Rabu 30 Aprul 2025.

Pada Jumat lalu, KORMI Kota Bandung telah meluncurkan DOP kepada anggota tetap dan anggota sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 22 Inorga dari 61 anggota KORMI Kota Bandung telah menerima DOP yang diberikan secara variatif.

“Mereka telah menerima dengan jumlah yang bervariasi. Tentunya tergantung dari aktifitas organisasi, prestasi dan lainnya yang menunjang Inorga mendapat DOP lebih besar,” tambahnya.

Penberian DOP kepada Inorga bukan berarti seperti mendapat rezeki”durian runtuh”.

“Ini adalah bola panas yang sama-sama kita menyelamatkan diri. Jangan menyelamatkan diri masing-masing.
Karena sejatinya yang namanya dana APBD atau hibah harus dipertanggungjawabkan pada negara. Itulah endingnya yang harus sama-sama kita lakukan,” beber Erick.

KORMI akan melakukan Bimbingan Tehknik (Bintek) kepada Inorga terkait pelaporan.

“Bulan Mei ini akan kita laksanakan Bintek terkait laporan pertanggungjawaban. Ini memang harus segera dilakukan terutama berkaitan dengan pajak. Karena selama ini yang selalu menjadi temuan itu adalah soal pajak,” paparnya.

Selain juga ada catatan dari Inspektorat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh masuk dalam kepengurusan. Apalagi menerima honor.

“Ini sangat sensitif dan perlu kami dalami,” ujarnya.

Sekretaris KORMI Kota Bandung Kang Anom begitu dia akrab disapa mengatakan pemberian DOP dilakukan beberapa tahap dan memiliki beberapa persyaratan.

“Yang menerima DOP harus anggota penuh dan anggota sementara. Itu yang diatur di AD/ART. Juga harus memiliki 5 sanggar, 5 unit atau 5 klub dan minimal mempunyai anggota 50 orang,” pungkasnya. Joel

Komentari

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet
Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India
Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25
Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda
La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai
Chery TIGGO 8 Raih “Car of the Year” dan “Hybrid Hero”
Diikuti 80 Brand Industri Otomotif, GJAW 2025 Resmi Ditutup
DPKP Catat 9.000 Unit Rutilahu & 280 Hektare Kawasan Kumuh

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WIB

Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:16 WIB

Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:53 WIB

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Berita Terbaru

La Nyalla berpose bersama para Pengprov Cabor Muaythai usai membuka BK Porprov di Gor Koni Kota Bandung.

FEATURED

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Rabu, 3 Des 2025 - 09:53 WIB