KORMI Hentikan DOP Jika Inorga Tak Lakukan Ini

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung Erick M Zaki Anggara akan menghentikan bantuan Dana Operasional Pembinaan (DOP) jika Induk Organisasi Olahraga (Inorga) tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Ini uang rakyat yang kami terima lewat hibah oleh pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga. Dan kami harus mempertanggungjawabkannya,” kata Erick di sekretariatnya Rabu 30 Aprul 2025.

Pada Jumat lalu, KORMI Kota Bandung telah meluncurkan DOP kepada anggota tetap dan anggota sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 22 Inorga dari 61 anggota KORMI Kota Bandung telah menerima DOP yang diberikan secara variatif.

“Mereka telah menerima dengan jumlah yang bervariasi. Tentunya tergantung dari aktifitas organisasi, prestasi dan lainnya yang menunjang Inorga mendapat DOP lebih besar,” tambahnya.

Penberian DOP kepada Inorga bukan berarti seperti mendapat rezeki”durian runtuh”.

“Ini adalah bola panas yang sama-sama kita menyelamatkan diri. Jangan menyelamatkan diri masing-masing.
Karena sejatinya yang namanya dana APBD atau hibah harus dipertanggungjawabkan pada negara. Itulah endingnya yang harus sama-sama kita lakukan,” beber Erick.

KORMI akan melakukan Bimbingan Tehknik (Bintek) kepada Inorga terkait pelaporan.

“Bulan Mei ini akan kita laksanakan Bintek terkait laporan pertanggungjawaban. Ini memang harus segera dilakukan terutama berkaitan dengan pajak. Karena selama ini yang selalu menjadi temuan itu adalah soal pajak,” paparnya.

Selain juga ada catatan dari Inspektorat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh masuk dalam kepengurusan. Apalagi menerima honor.

“Ini sangat sensitif dan perlu kami dalami,” ujarnya.

Sekretaris KORMI Kota Bandung Kang Anom begitu dia akrab disapa mengatakan pemberian DOP dilakukan beberapa tahap dan memiliki beberapa persyaratan.

“Yang menerima DOP harus anggota penuh dan anggota sementara. Itu yang diatur di AD/ART. Juga harus memiliki 5 sanggar, 5 unit atau 5 klub dan minimal mempunyai anggota 50 orang,” pungkasnya. Joel

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB