BANDUNG, PelitaJabar – Pasca penangkapan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah kwarcab pramuka senilai Rp 6,5 milyar, berlangsung pada tahun 2017, 2018 dan 2020 melibatkan 3 mantan pejabat Kota Bandung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain, Jumat 13 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski peristiwa ini terjadi di tahun 2017, pihaknya berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” imbuhnya.
Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab.
“Untuk itu kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” katanya.
Dia mengingatkan para ASN Pemkot Bandung tidak sekali-kali melanggar hukum.
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” pungkasnya.
Ikut ditangkap mantan Kadispora, mantan Sekda Kota Bandung serta Ketua Harian Cabang Kwartir Pramuka Kota Bandung. ***